Sinergi antara visi Presiden dan langkah teknis ministerial disebut Azhar Ridwan, peneliti migrasi internasional, sebagai tandem strategis yang memungkinkan kebijakan perlindungan migran bergerak cepat di atas fondasi legitimasi politik yang kuat (Ridwan, 2023).
Keduanya menunjukkan bahwa isu migran bukan lagi urusan pinggir dalam politik nasional, melainkan agenda negara yang menjadi bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan keadilan sosial.
Media juga mencatat perubahan gaya kerja kementerian yang lebih terbuka terhadap akuntabilitas publik. Layanan pengaduan kini diperbarui dengan kanal digital yang lebih cepat, pengawasan daerah diperketat melalui skema audit berbasis risiko, dan laporan penanganan kasus dipublikasikan secara berkala.
Dalam kajiannya mengenai tata kelola migrasi, K. Matsumoto, profesor hukum tenaga kerja di Kyoto University, menyebut bahwa negara dengan perlindungan migran yang kuat selalu memiliki ekosistem integratif yang menggabungkan hukum, diplomasi, dan literasi publik dalam satu lingkaran kebijakan (Matsumoto, 2022).
Pola yang tampak dalam pemberitaan tentang kerja Mukhtarudin mengarah pada pembentukan ekosistem tersebut. Meski demikian, tantangan di lapangan masih sangat besar. Pengawasan terhadap perusahaan penempatan belum merata.
Kapasitas pemerintah daerah dalam mengawasi jalur ilegal masih terbatas, terutama di wilayah kantong migran seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, dan NTB. Kendala teknologi informasi membuat integrasi sistem data migrasi belum sepenuhnya mulus.
Selain itu, dinamika kebutuhan tenaga kerja internasional berubah sangat cepat, sehingga Indonesia harus memastikan bahwa konstruksi kebijakannya adaptif.
Kritik-kritik ini tidak menegasikan upaya reformasi yang telah berjalan, tetapi menjadi pengingat penting bahwa perubahan sistemik membutuhkan stamina politik dan administrasi yang panjang. Dalam konteks inilah, peran media menjadi signifikan.
Media tidak hanya melaporkan kasus, tetapi juga menjadi kanal edukasi publik tentang migrasi aman. Tren ini penting mengingat selama bertahun-tahun, informasi migrasi lebih banyak beredar melalui jalur informal, termasuk calo dan jaringan tidak resmi.
Kehadiran negara di ruang informasi publik adalah langkah preventif yang sama pentingnya dengan tindakan hukum.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
