Putusan Pengadilan hingga Keppres Rehabilitasi
Majelis hakim Tipikor menyatakan para pelaku bersalah. Namun, hanya lima hari setelah putusan, Keppres rehabilitasi diteken. IAW menyebut mekanisme rehabilitasi berjalan tanpa:
audit ulang kerugian negara,
due diligence terhadap aset,
verifikasi ultimate beneficial owner (UBO),
penelusuran aliran dana,
evaluasi rekayasa valuasi.
Menurut IAW, kondisi ini membuat dasar penagihan ganti rugi hilang karena UU Tipikor mensyaratkan status terpidana untuk eksekusi denda.
Risiko APBN Menjadi Penanggung Kerugian
Dengan hilangnya kewajiban pidana, kerugian Rp1,253 triliun terancam ditanggung APBN apabila ASDP tidak mampu menyelesaikan tanggung jawab keuangan.
“Jika ASDP gagal menutup kerugian, negara akan menjadi penanggung risiko terakhir. Itu berarti uang rakyat dipakai menutup kerugian korupsi,” tegas Iskandar.
IAW Ajukan Lima Langkah Korektif untuk Presiden
Agar APBN tidak menjadi korban, IAW mengusulkan lima langkah kepada Presiden:
Review Keppres rehabilitasi sesuai kewenangan administratif.
Terbitkan Perpres rehabilitasi bersyarat agar selaras dengan UU Tipikor dan UU Keuangan Negara.
Audit forensik ulang bersama BPK, BPKP, dan PPATK.
Bentuk Satgas Pemulihan Kerugian Negara dengan kewenangan menyita kapal, perusahaan afiliasi, dan aset pribadi UBO.
Tegaskan bahwa rehabilitasi tidak menghapus kewajiban ganti rugi.
IAW menilai kasus ASDP kini menjadi penentu arah pemberantasan korupsi BUMN ke depan: apakah rehabilitasi akan menjadi celah atau justru instrumen keadilan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
