Pendamping Hukum: Kebijakan Tanpa Transisi Menyakiti Rakyat Kecil
Pendamping hukum pedagang, H. Dian Rahadian, menekankan bahwa pelarangan barang bekas impor tanpa peta jalan transisi akan menimbulkan dampak psikologis, ekonomi, dan sosial.
Menurutnya, ribuan keluarga pedagang kehilangan rasa aman karena tidak memiliki alternatif usaha yang jelas.
Lima Rekomendasi Pedagang kepada DPR
Dalam pertemuan tersebut, PAKU GEDE BAGE menyampaikan lima rekomendasi resmi:
- Dialog kebijakan & moratorium penindakan sambil menyusun roadmap transisi.
- Revisi regulasi dengan membedakan barang bekas ilegal dan barang bekas domestik yang bisa diatur.
- Legalisasi atau sertifikasi sumber barang untuk menjamin higienitas tanpa mematikan usaha kecil.
- Program transisi & pemberdayaan alternatif, seperti konveksi UMKM, daur ulang, laundry, atau barang domestik layak pakai.
- Edukasi ekonomi sirkular, karena thrifting dianggap bagian dari praktik ramah lingkungan.
Paguyuban Tegaskan Sikap: Tolak Stigma, Minta Keadilan Regulasi
Dalam rilis resminya, paguyuban pedagang menyampaikan delapan poin sikap, di antaranya:
- Menegaskan pedagang thrifting adalah pelaku ekonomi mikro yang menopang ekonomi rakyat.
- Menolak stigma negatif terhadap pendapatan pedagang.
- Mendesak revisi regulasi agar pelarangan tidak dilakukan secara menyeluruh.
- Menyerukan kompensasi ekonomi jika pemerintah tetap melarang barang bekas impor.
- Mendorong penyusunan roadmap ekonomi sirkular nasional yang melibatkan paguyuban.
“Kami Bukan Menolak Aturan, Kami Minta Solusi”
Dewa menutup audiensi dengan pernyataan tegas namun damai:
“Kami bukan menolak kebijakan. Kami hanya ingin solusi yang tidak mematikan mata pencaharian ribuan keluarga.”
Audiensi ini diharapkan menjadi pintu masuk pembahasan lanjutan antara DPR, pemerintah, dan pedagang mengenai masa depan sektor thrifting di Indonesia.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
