Rokok Ilegal Senilai Rp3,1 Miliar Dibakar dan Dikirim ke Perusahaan Pemusnah di Bogor

Adi Haryanto
Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail bersama Kasatpol PP KBB dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat melakukan pemusnahan jutaan rokok ilegal hasil penyitaan oleh petugas gabungan. Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Jutaan rokok ilegal atau tanpa pita cukai hasil sitaan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dimusnahkan, Kamis (4/12/2025).

Pemusnahan barang hasil penindakan ini dilakukan Satpol PP KBB bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dalam rangka sosialisasi barang kena cukai hasil, tembakau (BKCHT) ilegal dan edukasi ke masyarakat melalui pemusnahan barang bukti.

"Kita melakukan pemusnahan, semuanya ada rokok ilegal sebanyak 2.120.214 batang. Perkiraan nilai barang Rp 3.154.274.590. Nilai cukai yang tidak dibayar Rp1.585.755.484 (kerugian negara)," kata Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail usai pemusnahan di halaman Masjid Ash Shiddiq, Kompleks Pemda KBB.

Asep menegaskan, pemusnahan ini merupakan hasil kerja keras dari pihak Satpol PP dengan Bea Cukai. Sebab peredaran rokok ilegal ini tentunya sangat merugikan negara.

Tidak hanya itu, jutaan rokok ilegal tersebut kemudian dikirim ke sebuah perusahaan pengelolaan limbah di Bogor untuk dilakukan pemusnahan secara menyeluruh.

Rokok-rokok tanpa pita cukai itu akan dipotong-potong hingga penghancuran menggunakan mesin shredder dan pembakaran termal di insinerator.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Jawa Barat Finari Manan mengatakan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan peredaran rokok ilegal di Jawa Barat terus merajalela.

Di antaranya harga yang memang jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok resmi yang sudah dilengkapi dengan pita cukai.

Wilayah Jawa Barat jadi target bagi para pelaku usaha ilegal rokok tanpa pita cukai untuk mengirimkan dan mengedarkan produk ilegalnya.

Terlebih Jawa Barat menjadi wilayah perlintasan dan pasar yang menjanjikan untuk peredaran rokok ilegal.

"Jawa barat jadi tempat perlintasan, tempat pemasaran dan rokonya kebanyakan dari Jawa Timur dan Jawa Tengah," terangnya.

Ia menjelaskan, ada beragam modus yang dilakukan para pengusaha rokok ilegal untuk mendistribusikan. Seperti menggunakan truk, kendadaan pribadi, menggunakan jasa titipan hingga lewat marketplace.

Dengan berbagai macam modus yang dilakukan dan pemasarannya dilakukan di berbagai tokok dan warung, maka dalam tiga tahun terakhir peredarannya kian marak.

"Oleh karenanya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini harus dilakukan dari hulu hingga hilir," tegasnya.

Sementara Kepala KPPBC Tipe Madya A Bandung Budi Santoso menyebutkan, kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini merupakan penegakan hukum dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Rokok ilegal ini bukan hanya merugikan penerimaan negara, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak memenuhi standar mutu," ucapnya.

Hal ini bukti komitmen Bea Cukai untuk melindungi industri dalam negeri dan mengamankan penerimaan negara. Pemusnahan ini juga adalah wujud kesatuan untuk melindungi kepentingan bangsa.

"Kita harapkan sinergi ini terus diperkuat dan berkelanjutan, terutama di momen akhir tahun yang seringkali jadi target peredaran barang ilegal," imbuhnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network