DKPP Soroti Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu 2025, Jawa Barat Peringkat Pertama

Rizal Fadillah
Press Conference Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2025. (Foto: Rizal Fadillah/iNews Bandung Raya)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus 198 perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sepanjang tahun 2025. Jumlah perkara yang diputus ini melibatkan 950 penyelenggara pemilu.

Demikian disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam kegiatan pemaparan Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2025 di Kabupaten Bandung Barat, Senin (8/12/2025).

“Per 1 Desember 2025, DKPP telah memutus 198 perkara yang melibatkan 950 penyelenggara pemilu,” ucap Heddy.

Heddy menyebut, DKPP telah menerima 308 aduan dari masyarakat sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 (per 1 Desember 2025). Dari jumlah tersebut, 210 aduan di antaranya 210 memenuhi syarat verifikasi administrasi. Selanjutnya, hanya 166 aduan yang memenuhi syarat verifikasi materiel sepanjang 2025.

“166 aduan yang memenuhi syarat dalam proses verifikasi materiel ini dilimpahkan menjadi perkara. Jumlah ini juga ditambah dengan 41 aduan yang masuk pada akhir 2024 yang baru dilimpahkan menjadi perkara pada 2025,” jelasnya.

Dia menambahkan, dari 207 perkara pada 2025, baru 198 perkara yang diputus karena terdapat delapan perkara yang diperiksa pada November-Desember 2025.

“Satu perkara dari Sumatera Utara kami tunda pemeriksaannya karena baru-baru ini bencana banjir melanda provinsi tersebut. Delapan perkara yang telah diperiksa akan kami bacakan putusannya pada Januari 2025,” ungkapnya.

Dari 950 penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP, sebanyak 558 di antaranya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. Kemudian 303 lainnya mendapatkan sanksi peringatan atau teguran tertulis. 

Sedangkan sanksi pemberhentian dari jabatan dijatuhkan DKPP kepada delapan penyelenggara pemilu. Untuk sanksi lainnya yakni pemberhentian tetap dijatuhkan kepada 21 penyelenggara pemilu. 

Dari rincian tersebut, Heddy mengajak masyarakat untuk tetap optimis bahwa pemilu Indonesia menuju arah yang lebih baik. Penyelenggara pemilu di semua level atau tingkatan masih memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi. 

“Penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP, mayoritas direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran. Ini bisa menjadi sebuah harapan bagi kita bahwa pemilu ini berada di tangan penyelenggara yang tepat,” ajaknya. 

Menurutnya, penyelenggara pemilu yang mandiri dan kredibel merupakan satu dari lima syarat terwujudnya pemilu yang demokratis. Di samping, regulasi kepemiluan yang baik, peserta yang taat aturan/hukum, pemilih yang cerdas dan partisipatif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) atau birokrasi yang netral. 

Heddy menjelaskan, kegiatan Lapkin 2025 merupakan kegiatan rutinitas tahunan DKPP. Pemaparan Lapkin ini diadakan untuk menyampaikan informasi kinerja DKPP dalam menjalankan mandat fungsi penegakan, pencegahan, dan penyelesaian Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sepanjang tahun ini.

“Informasi ini kami publikasikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas DKPP kepada publilk,” ujarnya.

Dalam Lapkin 2025, Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa prinsip yang paling banyak dilanggar oleh penyelenggara pemilu di tahun 2025 adalah profesional (166), akuntabel (114), berkepastian hukum (91), jujur (57), dan adil (27).

Sebaran prinsip yang paling banyak dilanggar menurut wilayah di peringkat pertama ditempati oleh Provinsi Jawa Barat sebanyak (126), secara berurutan posisi berikutnya ditempati oleh Papua (94), Sumatera Utara (88), Papua Tengah (78), dan Sulawesi Tengah (75).

Berbanding terbalik dengan lima wilayah di atas, kata Ratna Dewi, Provinsi Bali, Yogyakarta, Kalimantan Barat, dan Jambi, tidak mencatatkan sebaran prinsip yang dilanggar atau nol pada periode yang sama.

“Jawa Barat ini menjadi salah satu concern DKPP, apa sebenarnya yang terjadi di Jawa Barat? apakah ini bukti kesadaran masyarakat Jawa Barat yang tinggi terhadap pentingnya penyelenggara pemilu yang berintegritas?,” ungkap Ratna.

Berbanding terbalik dengan lima wilayah di atas, sambung Ratna Dewi, di Provinsi Bali, Yogyakarta, Kalimantan Barat, dan Jambi, sebaran prinsip yang dilanggar.

Ratna menambahkan lembaga yang paling banyak diadukan ke DKPP adalah KPU Kabupaten/Kota (557), Bawaslu Kabupaten/Kota (476), Bawaslu Provinsi (109), Bawaslu Provinsi (100), dan KPU RI (55).

Sementara itu, kategori pelanggaran yang paling tinggi dilakukan penyelenggara pemilu sehingga mendapatkan sanksi dari DKPP kelalaian pada proses pemilu (116), tidak adanya upaya hukum yang efektif (92), dan penyalahgunaan kekuasaan/Konflik kepentingan (67).

“Ini ada rangkuman perjalanan yang dicatat oleh DKPP selama kurang lebih satu tahun, dengan harapan untuk perbaikan pemilu terutama menyangkut kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu,” katanya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan apresiasi atas kinerja DKPP sepanjang tahun 2025. Ia mengakui bahwa pemilu masih jauh dari kesempurnaan dan aspek kepatuhan terhadap perilaku etik harus terus dibenahi.

Rifqinizamy juga menyebutkan bahwa DKPP telah melakukan perbaikan signifikan terkait hukum acara, khususnya penuntasan tumpukan aduan etik Pemilu 2024 yang sempat menjadi sorotan.

"Seluruh pembelajaran terkait dengan bagaimana kita menegakkan kode etik terhadap penyelenggara pemilu di Indonesia yang menjadi domain kewenangan dari DKPP itu menjadi bahan bagi kami di Komisi II DPR RI," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengumumkan rencana Komisi II DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Pemilu pada tahun 2026. Salah satu fokus pentingnya adalah penyusunan hukum acara sengketa pemilu, termasuk menyasar hukum acara penegakan etik pemilu yang dilakukan DKPP agar memiliki ketentuan yang relatif baku.

Di tempat yang sama, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, sebagai pihak yang paling potensial menjadi teradu, menerima laporan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol.

"Kami menganggap ini bagian dari mekanisme kontrol. Saya sering mengistilahkan ibaratnya kita pakai baju kalau masih ada masalah-masalah yang disoal itu baju kita masih kotor," ucap Afifuddin.

Ia menegaskan bahwa KPU senantiasa mendorong jajarannya untuk memegang teguh prinsip-prinsip profesional. KPU juga berkomitmen untuk menindaklanjuti putusan DKPP, termasuk penggantian anggota yang diberhentikan, namun ia mencatat bahwa surat rehabilitasi yang disampaikan juga jauh lebih banyak.

"Faktanya memang kadang-kadang kita dikagetkan persoalannya bukan sekedar persoalan tahapan tapi juga urusan-urusan di luar tahapan dan itu semoga menjadi pembelajaran yang baik buat jajaran kami," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network