Aldi menegaskan seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan. Lima orang ditahan di Polresta Bandung, sedangkan AD ditahan di lapas karena tersangkut perkara lain.
“Untuk keenam orang ini sudah kami lakukan penahanan,” katanya.
Perusakan disebut dilakukan baik pada siang maupun malam hari.
“Ada yang malam, ada yang siang. Jadi memang sudah terang-terangan,” tambahnya.
Para pelaku pun dijerat Pasal 170 dan 406 KUHPidana dengan ancaman 2 sampai 5 tahun penjara.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
