BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung membongkar praktik perusakan kebun teh milik PTPN di Pangalengan yang diduga dilakukan secara terorganisir.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari donatur, mandor, hingga para pekerja lapangan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan panjang yang menelusuri aktivitas ilegal yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Polresta Bandung telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan. Sampai hari ini kami menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (10/12/2025).
Enam tersangka itu berinisial AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44), dan AB (55). Dari jumlah itu, Aldi menyebut AB adalah aktor utama sekaligus donatur yang membiayai kegiatan perusakan.
“AB ini yang memberikan dana untuk para pekerja,” kata Aldi.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
