BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mochamad Adimas Firdaus Putra Nasihin alias Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Sunda. Resbob disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Tersangka Resbob dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Riung Mungpulung Mapolda Jabar, Rabu (17/13/2025). Streamer itu mengenakan baju tahanan warna hijau muda. Saat digelandang petugas, Resbob menundukkan wajahnya.
Saat ini, Resbob meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar. Sejak ditangkap hingga ditetapkan sebagai tersangka, Resbob belum dijenguk oleh keluarganya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, ujaran kebencian diucapkan Resbob di akun media sosialnya pada pekan lalu. Kala itu, Resbob tengah melakukan live streaming sambil mengendarai mobil.
Dalam siaran langsung tersebut, Resbob melontarkan ujaran kebencian dan hinaan terhadap Suku Sunda serta Viking Persib Club, organisasi suporter Persib Bandung. Potongan video dari siaran langsung itu kemudian viral di media sosial dan membuat geram masyarakat.
"Untuk itu kami hadir, Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan menugaskan teman-teman dari Direktorat Cyber Polda Jabar. Kita bergerak menelusuri keberadaan akun tersebut milik siapa dan sebagainya. Kita ketahui kemudian itu miliknya Resbob," kata Kapolda Jabar didampingi Dirressiber Kombes Pol Resza Ramadianshah dan Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Setelah dilaporkan ke polisi, ujar Irjen Rudi, tersangka Resbob berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran kepolisian. Resbob kabur ke daerah Jawa Timur hingga Jawa Tengah.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
