BREAKING NEWS Resbob Tersangka Kasus Penghinaan Suku Sunda, Dijerat Pasal 28 UU ITE

Agus Warsudi
Tersangka Resbob dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus ujaran kebencian dan penghinaan Suku Sunda. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Akan tetapi pelarian tersebut berhasil dihentikan pihak kepolisian. Resbob ditangkap di kawasan Ungaran, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Senin 15 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Irjen Rudi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan Resbob menghina suku Sunda dan pendukung Persib demi mendapatkan saweria dari penonton saat live streaming. Sebab sebagaimana diketahui, Resbob bekerja sebagai konten kreator.

"Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ini mendulang saweran ya. Mendulang saweran sejumlah uang, ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian," ujar Irjen Rudi.

"Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka viewer-nya akan banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya dapat keuntungan," tutur Kapolda.

Dalam membuat konten, Resbob diketahui tidak melakukannya sendirian. Tersangka dibantu oleh dua temannya. Saat ini penyidik Ditressiber Polda Jabar tengah mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, Resbob dijerat pasal berlapis, yakni Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) terkait penyebaran kebencian berdasarkan SARA.

"Ini kemudian kita juncto-kan Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE. Itu rekan-rekan, ancamannya 6 tahun dan itu bisa juncto-kan 10 tahun," tegas Rudi.

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network