Sherly Ingga Akui Jual Nama Wakil Gubernur Jabar, Korban Rugi hingga Rp3 Miliar

Susana
Sherly Ingga Setiawati mengaku menjual nama Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan, untuk kepentingan pribadi. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sherly Ingga Setiawati, yang mengaku sebagai tenaga ahli Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, mengakui telah menjual nama Erwan untuk kepentingan pribadinya.

Pengakuan ini tertuang dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani Sherly di atas materai, dikutip Rabu (24/12/2025).

Saat ini, Sherly menjadi terlapor di Polda Jawa Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan, yang turut menyeret nama Erwan dan anaknya, Daffa Al Ghifari.

Dalam surat pernyataannya, Sherly menyatakan bahwa masalah hukum ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan Erwan maupun Daffa.

“Maka piutang ini tidak ada sangkutan dengan Bapak Erwan berserta Daffa, masalah ini saya pertanggungjawabkan secara pribadi terhadap Bapak Andri Somantri,” tulis Sherly.

Sherly menegaskan bahwa pernyataan itu dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa paksaan dari pihak manapun.

Sementara itu, Erwan Setiawan menegaskan bahwa Sherly bukan tenaga ahli resmi di lingkungan Pemprov Jabar maupun di kantornya.

“Informasi yang beredar itu tidak benar, Sherly bukan tenaga ahli saya. Dia hanya memanfaatkan nama saya untuk kepentingan pribadinya,” ujar Erwan.

Erwan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan menegaskan akan mendukung penegakan hukum sesuai undang-undang.

“Saya menghormati proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi,” kata Erwan.

Korban Penipuan Capai Miliaran Rupiah

Sebelumnya, warga Karawang, Andri Somantri (30), dilaporkan menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh Sherly, dengan kerugian mencapai Rp 3 miliar.

Kuasa hukum korban, Alek Safri Winando, menyatakan laporan telah diterima Polda Jawa Barat dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

"Kami laporkan dugaan penipuan oleh orang yang mengaku pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Barat, yang dialami klien kami dalam beberapa bulan terakhir," ujar Alek.

Alek menambahkan kronologi kasus bermula pada Maret 2025, saat Sherly mengajak Andri menghadiri acara syukuran di rumah dinas Wakil Gubernur Jabar. Pada kesempatan itu, Sherly menawarkan skema investasi peminjaman dana talangan yang diklaim untuk membiayai kegiatan dan kebutuhan rumah tangga Wakil Gubernur.

“Terlapor menawarkan skema investasi peminjaman dana untuk mendanai kegiatan rumah tangga Wakil Gubernur Jabar,” jelas Alek.



Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network