BANDUNG, iNewsBandungRaya.id — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Bale Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025).
Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa UMP Jawa Barat ditetapkan naik sebesar 0,7 persen, sementara UMSP mengalami kenaikan 0,9 persen. Adapun untuk UMK dan UMSK, Pemprov Jabar mengakomodasi seluruh usulan yang diajukan pemerintah kabupaten dan kota.
“Untuk kabupaten kota, kita menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota, baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoralnya,” ujar Dedi.
Ia menjelaskan, penetapan kelompok dan komponen dalam upah minimum sektoral disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Secara teknis, rincian dan dokumen lengkap akan dijelaskan lebih lanjut oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Barat.
“Dokumen sudah ditandatangani hari ini dan selanjutnya akan disebarkan ke seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Dedi menilai perbedaan pandangan antara daerah memang tidak terelakkan. Hal itu terjadi karena setiap kabupaten dan kota memiliki kondisi ekonomi dan kesepakatan masing-masing.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
