Kombes Hendra mengatakan, unggahan fitnah tersebut pertama kali diketahui pelapor HP pada 30 Juli 2025, setelah diberitahu oleh karyawan berinisial MSR mengenai unggahan bermuatan fitnah di akun Instagram tertentu.
Kemudian, pelapor menemukan unggahan serupa di akun TikTok lain dengan konten yang telah diubah.
"Akibat unggahan tersebut, pelapor merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan hingga melaporkan kejadian itu ke Polda Jawa Barat," ucap Kombes Hendra.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, yakni pelapor HP, saksi MSR, FS, dan DGP. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli bahasa, dan ahli sosiologi hukum.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai terlapor, masing-masing berinisial FM dan MSR warga Kabupaten Garut, dan AF berdomisili di Bali.
“Penetapan terlapor ini berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah kami kumpulkan,” ujar Kabid Humas.
Dari tangan para terlapor, Direktorat Siber Polda Jabar menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, dua unit laptop termasuk satu unit MacBook, satu flashdisk berkapasitas 64 GB, dan dokumen dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Para terlapor dijerat Pasal 27 huruf A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
