Resbob Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Polda Jabar Dalami Motif

Agus Warsudi
Resbob (tengah) saat Ditangkap polisi di Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, inews Bandung Raya.id - Muhammad Adimas Firdaus Putra alias Resbob berhasil diringkus penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar di Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/12/2025). 

Resbob Terancam hukuman 6 tahun penjara karena melontarkan ujaran kebencian terkait Suku, Agam, Ras, dan Antargolongan (SARA). Dalam konten siarang langsung di medsos, Resbob menghina Suku Sunda dan organisasi suporter Persib, Viking Persib Club.

Direktur Ditressiber Polda Jabar Kombes Pol Reszha Ramadianshah mengatakan, Resbob ditangkap di Kota Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 13.00 WIB.  

"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang," kata Ditressiber.

Kombes Resza menjelaskan, konten yang dibuat oleh Resbob memicu amarah masyarakat, terutama Suku Sunda. Dalam salah satu konten, Resbob melontarkan kata-kata hinaan terhadap Suku Sunda.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network