“Ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp400 juta,” ujar Kabid Humas.
Sementara itu, Wadirressiber Polda Jabar AKBP Mujianto mengyatakan, penyidik Ditressiber masih mendalami motif para terlapor dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Untuk sementara para terlapor mengaku bertindak sendiri. Namun kami masih melakukan pendalaman, termasuk analisa terhadap perangkat digital yang saat ini sedang diperiksa di laboratorium,” kata Wadirressiber.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
