Polda Jabar Usut Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos, 3 Terlapor Diperiksa Intensif

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Wadirressiber AKBP Mujianto menunjukkan screenshot unggahan berisi fitnah. (FOTO: AGUS WARSUDI)

“Ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp400 juta,” ujar Kabid Humas.

Sementara itu, Wadirressiber Polda Jabar AKBP Mujianto mengyatakan, penyidik Ditressiber masih mendalami motif para terlapor dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Untuk sementara para terlapor mengaku bertindak sendiri. Namun kami masih melakukan pendalaman, termasuk analisa terhadap perangkat digital yang saat ini sedang diperiksa di laboratorium,” kata Wadirressiber.



Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network