BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Buruh di Jawa Barat menolak penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang ditandangani Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akhir Desember 2025. Mereka mengancam melakukan mogok kerja massal dan unjuk rasa besar-besaran.
Mereka menilai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK 2026, tidak sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.
"Revisi KEPGUB UMSK Tahun 2026 yang ditetapkan gubernur tidak sesuai rekomendasi bupati/wali kota," kata Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto dalam keterangan tertulis, Senin (5/1/2026).
Roy menjelaskan, Kota Bekasi mengusulkan 58 jenis sektor industri. Namun Gubernur hanya menetapkan 11 sektor. Di Kota Cimahi, gubernur hanya menetapkan tiga dari 8 rekomendasi UMSK.
Kota Bandung mengusulkan 16 sektor. Namun gubernur hanya menetapkan 11 rekomendasi sektor. Di Kabupaten Cirebon, hanya 7 yang ditetapkan dari 26 usulan.
Sedangkan Kabupaten Bandung, dari 21 jenis sektor industri, hanya 8 yang disetujui.
Rekomendasi UMSK 2026 Kota Depok 17 jenis sektor, tapi gubernur hanya menetapkan dua sektor industri.
"UMSK Kabupaten Bekasi direkomendasikan untuk 60 sektor industri, namun gubernur hanya menetapkan 22 sektor," ujar Roy.
Roy menuturkan, Kabupaten Karawang rekomendasikan UMSK untuk 120 sektor. Namun yang ditetapkan hanya 24 sektor.
Kabupaten Bogor, tutur Roy, daru 33 jenis sektor industri yang diusulkan, hanya 11 yang ditetapkan. Sementara, untuk Kabupaten Sukabumi, gubernur hanya menetapkan 3 sektor dari 7 usulan.
UMSK Kabupaten Purwakarta, gubernur menetapkan 5 sektor dari 6 yang diusulkan dengan catatan satu kode KBLI 20302 menjadi dua jenis industri sehingga jadi 6 jenis sektor industri dengan 5 kode KBLI.
Roy menyatakan, Kabupaten Sumedang mengajukan 17 jenis sektor industri dan ditetapkan Gubernur hanya 3 usulan.
Kemudian, untuk Kabupaten Majalengka, 3 dari usulan 4 sektor industri ditetapkan. Sementara UMSK yang diusulkan 2 jenis sektor dan hanya satu yang ditetapkan.
Dari sekian banyak usulan, hanya dua UMSK yang ditetapkan sesuai rekomendasi, yakni, Kota Tasikmalaya dan Indramayu.
"Rekomendasi UMSK Kabupaten Garut dan Kota Bogor tidak ditetapkan atau ditolak," tuturnya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
