Mogok Kerja Massal
Atas dasar tersebut, buruh menolak penetapan UMSK 2026 terbaru yang ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi. Roy menyebut Pemprov Jabar belum menampung seluruh rekomendasi kota/kabupaten.
"Menurut kami tidak sesuai. Dapat kami buktikan dari rekomendasi bupati/wali kota dengan yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, termasuk nilai angka rekomendasi UMSK dengan yang ditetapkan juga tidak sesuai angkanya," ucap Roy.
Dia menilai Dedi Mulyadi tidak mendapatkan data dan fakta yang sebenarnya dari Disnakertrans Jabar. Hal ini menyebabkan pernyataan gubernur tidak sesuai dengan data
"Disnakertrans Jawa Barat harus bertanggung jawab dengan kesalahan tersebut mengingat ketentuan Pasal 35I ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan menyatakan gubernur menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota rekomendasi bupati/wali kota," ucap Roy.
Karena itu, tegas Roy, buruh akan melakukan berbagai cara, termasuk dengan menempuh jalur hukum hingga aksi mogok kerja massal. Ini dilakukan agar semua rekomendasi UMSK dari semua kota/kabupaten dikabulkan.
"Kami menegaskan sikap buruh khususnya KSPSI Jawa Barat akan terus melakukan perjuangan baik secara aksi turun ke jalan,mMogok kerja maupun upaya-upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatakan, rekomendasi bupati atau wali kota merupakan hasil pembahasan dewan pengupahan kabupaten/kota yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
Forum ini dibentuk untuk memastikan penetapan UMSK 2026 mempertimbangkan kondisi industri, produktivitas, dan kebutuhan hidup layak pekerja di masing-masing daerah.
“Karena itu, menggantikan rekomendasi tersebut dengan kajian sepihak di tingkat provinsi oleh unsur pemerintah tidak sejalan dengan semangat PP 49 Tahun 2025 dan berpotensi melemahkan dialog sosial dalam hubungan industrial,” kata Sidarta.
Sidarta menyatakan, buruh akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada Selasa 6 Januari 2026.
"Aksi ini untuk mengingatkan agar kebijakan pengupahan tetap berada dalam koridor hukum. Kepatuhan terhadap regulasi akan melindungi pekerja, memberikan kepastian bagi pengusaha, dan menjaga stabilitas hubungan industrial di Jawa Barat," ujar Sidarta.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
