BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung Erwin atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi terhadap dirinya. Putusan menolak praperadilan itu dibacakan hakim tunggal Agus Komarudin dalam sidang di PN Bandung, Senin (12/1/2026).
Hakim Agus Komarudin menilai penetapan status tersangka Erwin dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sesuai prosedur dan aturan hukum.
"Mengadili menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon (Erwin) untuk seluruhnya," kata Agus Komarudin.
Agus Komarudin menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, termohon Kejari Kota Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dan satu ahli.
Selain itu, ujar Agus, Kejari Kota Bandung Serta melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti sebanyak 15 item.
"Pada 9 Desember 2025, (Kejari Kota Bandung) telah melakukan ekspos dengan kesimpulan ditemukan bukti permulaan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung sehingga menetapkan tersangka Erwin dan Rendiana Awangga," ujar Agus Komarudin.
Hakim Agus menegaskan, penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin telah memenuhi minimal dua alat bukti dan beralasan hukum.
Karena itu, Agus menilai, dalil pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka tidak berdasar.
Sementara itu, Bobby Herlambang Siregar kuasa hukum Erwin, mengatakan, kecewa terhadap putusan hakim yang menolak gugatan kliennya.
Bobby menilai, hakim tidak mempertimbangkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang tidak diberikan ke kliennya, Erwin.
Selain itu, Bobby menduga SPDP tidak pernah dibuat oleh Kejari Kota Bandung. Hal itu melanggar di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dalam materi kami SPDP itu tidak pernah diserahkan kepada kami," kata Bobby.
Bobby menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130, penyidik harus memberikan SPDP kepada terlapor atau tersangka.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
