Langkah Baru Perkuat Ekonomi Digital, Mitra Pengemudi Dapat Dukungan Rp100 Miliar

Aga Gustiana
Program Komitmen Rp100 Miliar. (Foto: Ist)

Tahap kedua difokuskan pada apresiasi melalui Bonus Hari Raya (BHR) 2026. Program ini diberikan kepada Mitra Pengemudi berprestasi sebagai bentuk penghargaan atas konsistensi layanan dan dedikasi mereka, khususnya menjelang momen Hari Raya. Grab menegaskan bahwa BHR bukanlah tunjangan rutin maupun kebijakan upah, melainkan apresiasi tambahan yang dijalankan dengan menjunjung prinsip kemitraan yang adil dan seimbang.

Tahap ketiga mengusung semangat pengembangan kapasitas melalui Program Mitra Naik Kelas – GrabAcademy. Melalui program ini, Mitra Pengemudi didorong untuk meningkatkan keterampilan dan kesiapan menghadapi peluang ekonomi digital jangka menengah hingga panjang. Hingga kini, lebih dari 3.400 Mitra Pengemudi telah berkembang menjadi Mitra Merchant, sementara lebih dari 1.700 Mitra GrabBike berhasil naik kelas menjadi Mitra GrabCar.

Pendekatan tiga tahap ini menjadi fondasi Grab dalam membangun ekosistem yang aman, inklusif, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial dan ekonomi digital.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian RI, Dida Gardera, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif tersebut.

“Konsep tiga babak yang diinisiasi oleh Grab ini bisa menjadi contoh yang baik, karena hal ini juga mendukung upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial pekerja informal. Saat ini, Indonesia sudah mengalami bonus demografi dan kita tidak ingin terjebak dalam middle income countries. Karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Grab yang telah menciptakan peluang berusaha dan memberikan dukungan pada mitranya melalui pemberian BPJS TK Bukan Penerima Upah, Bonus Hari Raya bagi Mitra Berprestasi, dan Program Mitra Naik Kelas – GrabAcademy,” tegasnya.

Pernyataan tersebut selaras dengan kebijakan pemerintah yang sebelumnya merilis Paket Ekonomi Akselerasi 2025, termasuk relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen guna memperluas akses jaminan sosial bagi pekerja informal.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network