Kasus Dugaan Korupsi PJU Cianjur, Kuasa Hukum Minta Hakim Ungkap Bukti Fiktif Rp1 Miliar

Agus Warsudi
Sidang kasus dugaan korupsi anggaran proyek PJU Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Cianjur, kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Kamis (15/1/2026) malam.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari pihak tedakwa DG dan AM itu, mengungkap fakta baru. Kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim mengungkap bukti fiktif Rp1 miliar dan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.

Persidangan yang dipimpin hakim ketua Panji Surono dan hakim anggota Rahmawati dan Efendy Hutapea itu dimulai pukul 17.00 WIB. 

Pada pukul 18.00 WIB, sidang ditunda untuk istirahat salat Magrib. Sidang dilanjutkan pukul 18.30 hingga pukul 22.00 WIB.

Terdakwa AM menghadirkan tiga ahli dengan latar belakang disiplin ilmu yang berbeda, yakni, pakar hukum pidana, pakar pengadaan barang dan jasa di pemerintah serta pakar audit forensik.

Tim penasihat hukum terdakwa AM dari Aegis Justitia Law Firm, antara lain, Rolan Parasian SH MH, Kahfi Permana SH MH, Andhika Yosia Napitupulu SH, dan Fitria Mayangsari SH di persidangan mengungkap indikasi kriminalisasi dan penggunaan bukti fiktif dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur.

Dugaan itu diungkapkan oleh Rolan Parasian. Temuan bukti fiktif senilai Rp1 miliar menjadi poin paling krusial yang mencuat dalam persidangan.

"Hal ini menjadi fokus kami. Karena, sampai hari ini keberadaan berita acara penyitaan uang tunai senilai Rp1.000.000.000 tidak memiliki dasar fisik atau fakta penyitaan nyata," kata Rolan.

Rolan menjelaskan, fakta ini sangat mengejutkan, karena tim kuasa hukum menemukan dugaan ada bukti fiktif berupa berita acara penyitaan uang satu miliar rupiah sebagai barang bukti yang dijadikan dasar dalam memidanakan terdakwa AM.

Hal tersebut dibuktikan dengan daftar bukti perkara dan ditayangkan dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. 

"Kami meminta majelis hakim jeli melihat hal ini karena pembuktian hukum pidana mensyaratkan kepastian, bukan asumsi," ujarnya.

Menurut Rolan, penyitaan uang Rp1 milliar itu janggal karena muncul setelah AM ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejari Cianjur sejak 4 Agustus 2025.

Tiba-tiba, 6 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur membuat Berita Acara Sita atas uang tunai senilai Rp1 miliar yang diserahkan oleh terdakwa AM. 

"Bagaimana mungkin klien kami yang sudah dalam kondisi di tahan dalam sel memberikan uang tunai Rp1 miliar?" tutur Rolan.

Rolan mengungkap, AM mengajukan penangguhan penahanan. "AM mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur dengan memberikan uang Rp1 miliiar sebagai jaminan," ucapnya.

Selain masalah bukti Rp1 miliar, tim penasehat hukum juga menyoroti pengabaian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

M Kahfi Permana, juga penasihat hukum AM, menyayangkan sikap penyidik yang tetap melanjutkan perkara walaupun BPK menyatakan tidak ada kerugian negara. 

"Hasil audit BPK RI itu sudah jelas menyatakan tidak ada kerugian negara. Namun, penyidik justru menggunakan penghitungan lain untuk menetapkan status tersangka. Kami menilai ini sebagai bentuk pemaksaan perkara dan kriminalisasi atas kesalahan administrasi," kata Kahfi Permana.

Andhika Yosia Napitupulu menegaskan, pengabaian terhadap hasil audit BPK dapat mencederai asas kepastian hukum di Indonesia.

"Klien kami telah menjalankan tugas sesuai prosedur yang dibuktikan dengan bersihnya hasil audit awal oleh lembaga negara. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta bahwa otoritas auditor tertinggi sudah menyatakan tidak ada masalah," tegas Yosia.

Tim penasihat hukum menilai tindakan JPU bertentangan dengan prinsip ultimum remedium. Hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan alat untuk menghukum kesalahan administratif.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan percaya sepenuhnya bahwa majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukan berdasarkan skenario dan konstruksi perkara yang dipaksakan," tanads tim penasihat hukum.

Kejanggalan bukti fiktif Rp1 miliar yang diungkap tim kuasa hukum tiu diperkuat oleh keterangan ahli hukum pidana Dr Hendri Jayadi SH MH yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.

Dr Hendri menyoroti munculnya audit "tandingan" dalam proses penyidikan. Dia menilai hal itu sebagai sebuah kejanggalan prosedur.

"Jika BPK sudah menyatakan nihil kerugian, secara hukum unsur utama korupsi tidak terpenuhi. Perkara ini tidak memenuhi elemen esensial delik pidana, baik dari aspek perbuatan melawan hukum, niat jahat (mens rea), maupun kerugian negara yang nyata (actual loss)," kata Dr Hendri.

Ahli Audit Forensik Dr Mohamad Mahsun mengatakan, untuk menghitung kerugian negara  harus berbasis pada angka nyata, pasti, terukur, dan bisa dikontruksi ulang metode penghitungannya.

"Pendapat saya  penghitungan keuangan dengan tidak cermat menggunakan asumsi-asumsi, maka yang terjadi hasilnya itu tidak sesuai doktrin uu perbendaharaan negara terutama Pasal 1 angka 22 yang mengatakan bahwa kerugian negara itu adalah kekurangan uang, surat negara, aset yang sifatnya nyata dan pasti," kata Dr Mahsun.

Dr Mahsun menyinggung soal audit BPK yang diabaikan lembaga kejaksaan. Audit itu sah secara institusi karena BPK adalah lembaga atau badan yang mempunyai kewenangan mendeklarasikan temuan-temuan termasuk kerugian negara. 

"Saat itu sudah dilakukan oleh BPK itu sudah jadi keputusan negara," ujar Dr Mahsun.

Terkait audit BPK kedua yang dilakukan Kejari Cianjur untuk mencari bukti baru, Dr Mahsun menilai, jika tidak ada sesuatu yang baru untuk kasus sama, mestinya tidak bisa diaudit lagi.

"Karena mengacu pada laporan sahnya BPK sebagai institusi secara sah mempunyai kewenangan menyatakan, ada tidaknya kerugian negara," tuturnya.

Atas Yuda Kandita ST, ahli pengadaan barang dan jasa di pemerintah, mengatakan, memasukkan pekerjaan kontruksi dalam elektronik katalog pemerintah sangat riskan.

"Saya melihat peristiwa (dugaan korupsi PJU) itu terjadi pada 2023. Ada keputusan LKPP terkait emergency menggunakan negosiasi minikompetisi sama dengan e katalog," kata Atas Yuda.

Minikompetisi, ujar Atas, adalah proses pengadaan barang melalui katalog elektronik magneta. 

"Saya berpendapat bahwa dalam satu perikatan tidak boleh ada dua ketentuan. Karena, kalau dikembalikan pada regulasi pengadaan barang itu ada empat. Ada barang, kontruksi, konsultan, dan jasa lain. Masing-masing detail teknisnya diatur terpisah," ujarnya.

Atas menegaskan, peraturan untuk pengadaan barang adalah Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 lampiran 1. Sedangkan pekerjaan konstruksi Peraturan LKPP 12 tahun 2021.

"Itu sudah berbeda sejak dari proses perencanaan. Sudah saya sebutkan di persidangan. Apa yang berbeda? Pekerjaan kontruksi harus ada detail enginering design (DED). Itu disampaikan saat proses pemilihan jadi rencana gambar dan lain sebagainya. Itu sudah di-upload melalui proses e-purchasing," ungkap Atas.

Menurut Atas, jika transkasi awal adalah e-purchasing, harus konsisten hingga dengan akhir. Dalam kasus yang menjerat AM, ketentuan kontrak barang dan kontruksi dari awal dan akhir ada perbedaan. Sehingga tidak bisa digabungkan.

"Tadi saya sampaikan, kalau kondisi seperti ini kasus PJU Cianjur, biarkan majelis perdata yang memutuskan. Kami sebagai ahli hanya memberikan gambaran, kontrak sudah tidak konsisten sedari awal," ucap Atas.

Dalam proyek PJU ini, jelas Atas, kemampuan dari pengelola pengadaan, seperti, PA, KPA, PPK, belum sejalan dengan kecepatan proses yang diharapkan.

"Sehingga, kalau sampai muncul seperti ini, saya bisa memaklumi. Tetapi apakah itu sebuah kesalahan sehingga harus mempidana orang?" ujarnya. 

"Kalau hal seperti ini dilanjutkan, maka akan menjadi ketakutan (preseden buruk) di mana mana. Dampak yang paling parah, warga indonesia tidak mau lagi melakukan pengadaan PJU. Padahal PJU kan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," jelas Atas.

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network