8. CV Haji Mamun Sejahtera (HMS) di Dusun Margamukti, Desa/Kelurahan Licin, Cimalaka, Sumedang. Di sini tidak ada kegiatan penambangan namun pengolahan/pemurnian menggunakan mesin crusher.
CV HMS mengantongi legalitas perizinan berupa PKKPR Nomor 28032510213211039 yang terbit 28 Maret 2025. Bahan baku dari PT AMS dengan legalitas perizinan SIPB Nomor 24012200444660008 yang terbit 10 Juni 2024.
9. PT Alam Manunggal Selaras (AMS) di Desa Licin, Cimalaka, Sumedang. Usaha tambang ini menghasilkan komoditas kerikil/sirtu. Legalitas SIPB No. 2401220044466 terbit 10 Juni 2024 sampai 2027.
10. PT Bukit Tiga Permata (BTP) di Desa Legok Kaler, Paseh, Sumedang. Komoditas tambang yang dihasilkan berupa kerikil/sirtu. Bahan baku itu diolah menggunakan mesin crusher hingga menghasilkan pasir cor.
PT BTP mengantongi legalitas perizinan berupa IUP OP Nomor 91203014619150010 terbit 15 Desember 2023 dan berlaku sampai 2028.
11. CV Dua Bersama Putra (DBP) di Liung Gunung, Desa Legok Kaler, Paseh, Sumedang. Usaha tambang ini menghasilkan kerikil/sirtu. Matrial itu diolah menggunakan mesin crusher hingga menghasilkan pasir cor.
CV DBP memiliki legalitas perizinan berupa IUP OP Nomor 23092200237860002 terbit 8 Desember 2023 sampai berlaku 9 November 2027.
12. PT Trijaya Persada Nusantara di Blok Galumpit, Dusun Cileuksa, Desa Legok Kaler, Paseh, Sumedang.
Kegiatan penambangan ini menghasilkan komoditas kerikil/sirtu dengan legalitas perizinan IUP OP Nomor 15062200062910005 terbit 1 Desember 2023, berlaku sampai 5 Juli 2028.
13. CV Putra Kartika (PK) di Desa/Kelurahan Paseh, Kecamatan Paseh, Sumedang. Komoditas yang dihasilkan kerikil/sirtu lalu dilakukan pengolahan/pemurnian dengan mesin crusher hingga menghasilkan pasir cor.
CV PK memiliki legalitas perizinan SIPB Nomor 02200026007360002 terbit 16 April 2024 dan berlaku sampai16 April 2027.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
