Pukulan Membabi Buta Tewaskan Pemuda di Bojongsoang, Polisi Tindak Cepat Amankan Pelaku

Agi Ilman
Seorang pria berinisial GK (29) berhasil diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Bojongsoang, Polresta Bandung atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Desa Bojongsari. Foto Dok Polsek Bojongsoang.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang pemuda berinisial DSH (25) tewas usai menjadi korban penganiayaan brutal di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Pelaku berinisial GK (29) berhasil diamankan polisi hanya berselang dua jam setelah korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (16/1) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pelaku memukul korban dengan tangan kosong secara bertubi-tubi ke arah wajah dan kepala,” ujarnya, Senin (19/1/2026).

Undi menjelaskan, akibat pukulan membabi buta tersebut, korban terjatuh dan tidak berdaya. Meski sempat dilarikan ke klinik dan diperbolehkan pulang, kondisi korban terus memburuk hingga mengalami muntah-muntah dan akhirnya dirujuk ke RS Welas Asih.

Korban pun sempat menjalani perawatan selama satu hari sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 19.00 WIB.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya pendarahan serius di bagian otak belakang akibat benturan keras.

“Korban meninggal dunia akibat pendarahan otak,” katanya.

Merespons laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Bojongsoang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. 

Berkat koordinasi cepat dengan pelaku GK berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Margalaksana pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB.

"Dalam penangkapan tersebut, kami mengamankan satu potong baju milik korban yang dikenakan saat kejadian sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Bojongsoang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network