Polda Jabar Tangkap Penjual Satwa Langka dan Dilindungi, Amankan 14 Ekor Elang

Agus Warsudi
Elang Brontok, satwa langka dan dilindungi diamankan polisi dari tangan tersangka MA. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Selain mengamankan 14 ekor Elang, polisi juga menyita barang bukti lima kandang besi dan satu kandang plastik.

"Tersangka MA disangkakan melanggar Pasal 40A ayat 1 huruf d Undang-Undang RI terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. MA terancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Dirreskrimsus.

Sementara itu, Ketua Jaringan Satwa Indonesia (JSI) Benfika mengatakan, habitat Elang Brontok di hutan Sumatera sampai Bali.

"Elang Alap-alap Jambul juga sama seperti itu. Terdapat 17 jenis Elang di Indonesia, semua dalam kategori langka dan dilindungi," kata Benfika.

Benfika menyatakan, total terdapat 90 jenis Elang di dunia. Seluruh jenis Elang masuk ke dalam International Union for Conservation of Nature (IUCN). 

"Jadi semua jenis raptor, baik di Indonesia maupun di luar negeri, itu dilindungi," ujar Benfika.

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network