BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap kasus mafia tanah di Kabupaten Cianjur. Dari kasus ini, polisi menyita 9 Sertifikat Hak Milik (SHM) asli tapi palsu (aspal) dan menetapkan satu tersangka berinisial DS.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, uraian kejadian ini berawal saat Tamami Iman Santoso, selaku Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan (BP) melaporkan kasus ini ke Polda Jabar.
Untuk diketahui, PT MBP mengelola lahan perkebunan teh Mariwati di Desa Cikangcana, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur seluas kurang lebih 461,9 hektare.
"Tamami memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat HGU Nomor 1 dan HGU Nomor 2 yang masing-masing totalnya dengan total luas 461,9 hektare," kata Dirreskrimum, Senin (2/2/2026).
Kombes Ade menjelaskan, permasalahan muncul setelah sejak 1994 sampai 2025. Dalam rentang waktu itu, terjadi perselisihan di internal PT MBP.
Ada gugatan perdata terkait sengketa lahan perkebunan Teh Mariwati antara PT MBP dengan PT Adi Tarina yang berperkara di Pengadilan Negeri Cianjur pada 1999.
Akibat perselisihan internal, lahan tersebut berstatus sengketa. Lalu, menjadi sita jaminan berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada 1 Maret 1999.
"Sehingga para pihak tidak diperkenankan untuk mengelola lahan perkebunan karena telah berstatus sita jaminan," ujar Kombes Ade.
Dalam proses gugatan ini, tutur Dirreskrimum, berdasarkan penetapan ketua majelis pada 1 Maret 1999 dilakukan penyitaan jaminan atas barang objek sengketa berupa perkebunan Teh Mariwati di Desa Cikangcana, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur.
"Sampai saat ini penyitaan jaminan itu masih melekat dan belum ada pengangkatan atau pencabutan penyitaan jaminan daripada pihak bersengketa," tutur Dirreskrimum.
Kombes Ade mengatakan, masa berlaku HGU Nomor 1 dan Nomor 2 ini telah beberapa kali berusaha diperpanjang di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun permohonan pengukuran atas tanah untuk perpanjangan HGU harus memenuhi persyaratan clear dan clean, sehingga belum dapat dipenuhi saat itu.
Kemudian pada 17 Juli 2007, tersangka DS dan MS (almarhum) yang ditunjuk oleh warga sebagai koordinator penggarap, memohon garapan atas lahan tanah eks-HGU PT MBP.
Permohonan itu dikuatkan dengan surat keterangan Nomor 59379-02-2007 dari Kepala Desa Sukaresmi yang menyatakan tanah eks-HGU atas nama PT MBP telah digarap oleh masyarakat menjadi lahan pertanian sejak 1999.
"Sejak 2007 sampai 2010, ketika tersangka DS dan MS (almarhum) mengajukan permohonan tanah ke BPN Cianjur atas lahan tanah eks-HGU milik PT MBP yang masih berstatus sita jaminan oleh PN Cianjur," ucap Kombes Ade.
Tersangka DS memohonkan agar PN Cianjur membuka status sita jaminan lahan itu. Pada Juli 2010, setelah melengkapi semua dokumen dan persyaratan formil, tersangka DS mengajukan permohonan pencabutan status sita jaminan ke PN Cianjur.
Kemudian, PN Cianjur menerbitkan pecabutan status sita jaminan. Isinya mengabulkan permohonan tersangka DS dengan membatalkan penetapan majelis hakim tanggal 1 Maret 1999.
PN Cianjur memerintahkan panitera disertai dua saksi melaksanakan pencabutan status sita jaminan atas lahan eks-HGU PT MBP.
Setelah surat penetapan dan berita acara pencabutan sita jamin terbit, tersangka DS dan MS menyerahkannya ke BPN Cianjur.
"Berita acara pencabutan status sita jamin itu merupakan salah satu persyaratan dalam proses pengajuan hak atas lahan eks-HGU milik PT MBP," ujar dia.
Kombes Ade mengatakan, sejak 2012 sampai 2015, BPN menerbitkan sebanyak 727 Nomor Induk Bidang (NIB) sebanyak 387 sertifikat hak milik atas nama masyarakat penggarap dan 9 SHM atas nama tersangka DS.
"Untuk membuat SHM itu, tersangka DS menggunakan dua KTP (Kartu Tanda Penduduk), palsu," tutur Kombes Ade.
Dirreskrimum mengatakan, tersangka DS selaku koordinator yang mendapat surat kuasa dari penggarap, tak memiliki hak untuk mencabut status sita jaminan atas lahan eks-HGU PT MBP ke PN Cianjur.
Sebab, DS bukan merupakan para pihak penggugat dan tergugat atau turut tergugat atau pihak intervensi. Jadi bukan subjek hukum dan berperkara.
"Jadi tersangka DS ini mengajukan pencabutan sita jaminan padahal bukan pihak yang berperkara dan tidak memiliki legal standing dalam perkara tersebut," ucap Dirreskrimum.
Karena itu, tegas Kombes Ade, tersangka DS diduga telah melakukan tindak pidana pemalusan surat berupa dokumen warkah tanah dan dua KTP.
DS juga membuat satu surat pernyataan penguasaan fisik tanah atas nama DS pada 9 Agustus 2010 dan 2 surat pernyataan garapan atas nama DS.
Kombes Ade menuturkan, tersangka DS membuat dan menandatangi semua dokumen warkah tanah menggunakan dua KTP yang diporoleh dengan cara tidak benar dan mengaku sebagai warga Sukaresmi.
Dalam kenyataannya, berdasarkan keterangan tersangka DS dan saksi, DS masuk ke Desa Sukaresmi pada 2007.
"DS mengaku (jadi warga Sukaresmi) sejak tahun 2000. Padahal dia masuk ke Sukaresmi pada 2007. Saat itu DS ditunjuk sebagai koordinator penggarap. Kemudian dibuatkan identitas KTP palsu oleh almarhum MS selaku ketua RT.
Pada 2010, sembilan dokumen warkah tanah yang diduga palsu tersebut digunakan tersangka DS sebagai persyaratan dalam pengajuan permohonan hak penerbitan SHM ke BPN Cianjur.
"Sehingga sejak 2013 sampai 2015, terbit sembilan sertifikat hak milik atas nama tersangka DS," tutur Kombes Ade.
"Kemudian DS menjual dan menyewakan lahan tersebut ke penggarap. Total kerugian korban mencapai Rp10 miliar," tegas Dirreskrimum.
Untuk mengungkap kasus ini, kata Dirreskrimum, Polda Jabar memeriksa 32 saksi dan dua ahli, yaitu, ahli pidana Prof Dr Nandang Sambas dan Prof Dr Nia Kurniati sebagai ahli pertanahan.
"Barang bukti yang disita sebanyak 30 dokumen dari pelapor Tamami Imam Santoso. Kemudian, 387 SHM dan 120 NIB. Sisanya masih dicari di gudang BPN Cianjur," ucap Dirreskrimum.
Tersangka DS disangkakan melanggar pasal pemalsuan sesuai Pasal 263 ayat 1 KUHP junto Pasal 391 ayat 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 junto Pasal 391 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
"Akibat perbuatannya, tersangka DS terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara," ujar Kombes Ade.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, tersangka DS diduga kuat mafia tanah. DS telah dilaporkan di Polda Jabar, Polres Cianjur, dan Bareskrim Polri terkait tujuh kasus tanah.
"Tersangka DS pernah menjadi anggota partai politik dan mencalonkan diri sebagai anggota dewan. Namun gagal (tidak terpilih)," kata Kabid Humas.
Kombes Hendra menyatakan, tersangak DS telah dijebloskan ke tahanan. Sebalumnya, DS berkali-kali berupaya melarikan diri dan bersembunyi.
"Bahkan DS bernaung di beberapa organisasi dan orang-orang besar agar tidak bisa ditangkap. Penyidik menangkap DS sedang bersembunyi di rumah dukun," ujar Kombes Hendra.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
