BPJS PBI JK Dinonaktifkan, Pemkot Bandung Jamin Warga Tetap Bisa Berobat

Bennazir
BPJS PBI JK Dinonaktifkan, Pemkot Bandung Jamin Warga Tetap Bisa Berobat. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemkot Bandung memastikan warga penerima manfaat yang terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan tidak boleh terhenti meskipun terjadi penyesuaian data kepesertaan PBI JK oleh pemerintah pusat.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026 tanggal 22 Januari 2026. Berdasarkan data sementara, sebanyak 71.292 warga Kota Bandung tercatat mengalami penonaktifan kepesertaan PBI JK.

Farhan menjelaskan, kebijakan penyesuaian dilakukan untuk memastikan bantuan iuran benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak khususnya kelompok miskin dan rentan miskin.

“Pemerintah menghormati kebijakan penyesuaian data yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun, kami di daerah memastikan bahwa pelayanan kesehatan bagi warga tetap berjalan. Masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan harus tetap terlayani, sementara proses administrasi akan kami dampingi melalui mekanisme yang tersedia,” kata Farhan dikutip, Kamis (12/2/2026).

Farhan menuturkan, warga yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan namun masih memenuhi kriteria sebagai masyarakat tidak mampu, tetap dapat diajukan untuk proses reaktivasi.

Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui aplikasi Yes! Jitu atau dengan mendatangi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kelurahan masing-masing. Petugas akan membantu proses verifikasi dan pengusulan sesuai ketentuan.

Prioritas reaktivasi diberikan kepada warga yang membutuhkan layanan kesehatan segera, seperti penderita penyakit kronis, katastropik atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa, sepanjang yang bersangkutan masih masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

“Kami membuka ruang bagi warga yang memang masih layak menerima bantuan. Silakan manfaatkan jalur pengusulan reaktivasi yang tersedia, pemerintah daerah akan membantu prosesnya sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau warga untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kondisi aktif. Bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik diminta segera mengurus administrasi kependudukan agar proses pengajuan tidak terkendala.

Farhan memahami sebagian warga membutuhkan pengobatan rutin, seperti cuci darah, terapi kanker maupun layanan medis jangka panjang lainnya. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tetap mendatangi fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan medis.

Pemkot Bandung, lanjut Farhan, menyiapkan skema Universal Health Coverage (UHC) sebagai jaring pengaman agar warga tidak mampu tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama masa penyesuaian kepesertaan PBI JK.

“Kami memastikan tidak ada warga yang ditinggalkan dalam urusan pelayanan kesehatan. Selama memenuhi kriteria warga tetap dapat dilayani melalui skema yang tersedia. Pemerintah daerah akan terus mengawal agar layanan dasar ini tetap berjalan,” ucapnya.

Farhan menambahkan, Pemkot Bandung terus mengkaji cakupan layanan UHC agar dapat menjangkau kebutuhan medis berat dan pengobatan jangka panjang secara berkelanjutan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Untuk meminimalkan kebingungan di masyarakat, Farhan menginstruksikan camat dan lurah hingga jajaran kewilayahan untuk aktif melakukan sosialisasi serta pendampingan bagi warga terdampak.

Warga yang mengalami kendala dapat berkoordinasi dengan Puskesos di kelurahan atau datang langsung ke Dinas Sosial Kota Bandung. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan resmi Dinas Sosial Kota Bandung di nomor WhatsApp 0812-2174-2841.

“Kami minta seluruh jajaran kewilayahan proaktif mendampingi masyarakat. Prinsipnya, tidak boleh ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi,” pungkasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network