Pengembangan Kasus, Buru Penadah
Saat ini, kata Kombes Budi, Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek jajaran masih mengembangkan 16 kasus yang terungkap itu untuk menelusuri pelaku lain dan penadah barang atau menampung hasil kejahatan tersebut.
“Kami tidak berhenti di sini. Pengembangan terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan TKP lain,” ucap Kombes Budi.
Kapolrestabes menegaskan, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat dan Pasal 365 KUHP tentang Curas.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli barang yang diduga hasil kejahatan karena dapat terjerat hukum,” tegas Kapolrestabes.
Kombes Budi mengimbau masyarakat lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di lingkungan permukiman. Warga diimbau menggunakan kunci ganda dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan mudah terpantau.
“Kami harap masyarakat ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian,” ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
