BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemkot Bandung menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang cepat, gratis dan bebas pungutan liar.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk) kini dipercepat hingga ke tingkat kelurahan dan kewilayahan.
Mulai dari pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran hingga akta kematian dipastikan tanpa biaya.
“Tidak boleh ada pungutan sepeser pun dalam layanan administrasi kependudukan,” tegas Farhan.
Farhan memberi perhatian khusus pada percepatan penerbitan akta kematian. Ia menargetkan dokumen tersebut selesai maksimal tiga hari setelah pemakaman.
Menurutnya, akta kematian memiliki dampak administratif luas, mulai dari pengurusan rekening bank, pensiun, hingga hak waris keluarga.
Untuk mempercepat proses, Pemkot mengintegrasikan aplikasi Simpelman milik Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) dengan aplikasi Salaman dari Disdukcapil. Melalui sistem ini, laporan kematian langsung diproses dan dokumen diantarkan ke alamat ahli waris.
“Setiap laporan kematian kini langsung diproses dan diantar ke rumah keluarga,” ujarnya.
Ia juga meminta RT dan RW aktif membantu pendataan agar tidak terjadi keterlambatan administrasi.
“Layanan publik yang hebat adalah layanan yang tidak dianggap, karena memang sudah seharusnya,” ujarnya.
Selain itu, layanan pernikahan di KUA kini terintegrasi sehingga pasangan dapat langsung memperoleh Kartu Keluarga setelah menikah.
Komitmen pelayanan dasar juga diwujudkan melalui peresmian TPU Terpadu Cibiru pada 22 Mei 2025 lalu, TPU ini melayani pemakaman Muslim, Kristen, Katolik dan penghayat kepercayaan dalam satu kawasan terpadu.
Seluruh layanan pemakaman dipastikan gratis sesuai Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pemakaman Umum. Layanan mencakup penyediaan petak makam, penggalian dan pengurugan, pembongkaran makam hingga pengantaran jenazah.
Farhan pun menginstruksikan Diciptabintar bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk mencegah praktik pungli di area pemakaman.
“Ketersediaan fasilitas pemakaman adalah kebutuhan mendasar dan tidak boleh ada pungli,” tegasnya.
TPU seluas 4.875 meter persegi ini dilengkapi kantor, musala, toilet, dan pos jaga, serta dibangun dengan mempertimbangkan aspek ekologis, estetika, dan kemasyarakatan.
Selain Cibiru, Pemkot juga terus meningkatkan fasilitas di TPU Terpadu Cikadut. Hingga kini, TPU Cikadut memiliki total kapasitas 8.591 makam, terdiri dari 3.845 makam COVID-19 Muslim dan Non-Muslim serta 4.746 makam biasa.
Berbagai langkah perbaikan dilakukan, antara lain:
• Pemeliharaan jalan dan sarana prasarana,
• Rumputisasi area makam,
• Perawatan makam bertahap,
• Peningkatan penerangan melalui pemasangan 50 lampu PJU dan 47 lampu CSR yang masih layak.
Peningkatan akses jalan sepanjang 561 meter dengan lebar 4 meter juga telah dilakukan untuk memudahkan mobilitas masyarakat.
Pemkot menegaskan pembangunan petak makam diperuntukkan bagi kepentingan umum dan tidak untuk diperjualbelikan.
Melalui aplikasi Simpelman (Sistem Informasi Pelayanan Pemakaman), masyarakat dapat mengakses layanan:
1. Pemakaman baru,
2. Pemakaman tumpang,
3. Pembongkaran makam,
4. Pengantaran jenazah dari rumah sakit ke rumah duka hingga TPU.
Digitalisasi ini mempercepat proses sekaligus memastikan seluruh layanan tetap gratis.
Kinerja pelayanan adminduk Kota Bandung juga mendapat pengakuan tingkat provinsi. Pada ajang Adminduk Prima 2025 di Aula Barat Gedung Sate, Disdukcapil Kota Bandung meraih empat penghargaan sekaligus.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat. Empat penghargaan itu meliputi:
• Wali Kota sebagai Pembina Terbaik kategori kota berpenduduk besar,
• Terbaik I Kinerja Disdukcapil,
• Penyelenggara Adminduk “Drestanta Arindama”,
• Terbaik I Petugas Front Office.
Capaian ini menjadi bukti komitmen Pemkot menghadirkan layanan profesional, transparan dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dari percepatan adminduk hingga pengelolaan TPU gratis dan bebas pungli, Kota Bandung menegaskan bahwa pelayanan dasar adalah hak warga yang harus diberikan tanpa diskriminasi.
Melalui integrasi digital, pengawasan ketat dan kolaborasi lintas sektor, Pemkot Bandung berupaya memastikan setiap warga mendapatkan layanan cepat, mudah dan bermartabat tanpa biaya dan tanpa pungli. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
