Saat ini, ujar Amir, lahan milik Suhendro telah diduduki Andhioga Yogasprana. Karena itu, kuasa hukum mendatangi Kanwil ATR/BPN Jabar. Kepada Kanwil ATR/BPN, kuasa hukum Suhendro meminta pemblokiran permohonan sertifikat atas lahan kliennya.
"Kasusnya sudah putusan pengadilan dan terdakwa dinyatakan bersalah, seharusnya tanah yang diduduki itu dikembalikan ke klien kami sesuai putusan pengadilan," ujar Amir.
Dia menjelaskan, tanah dan bangunan milik Suhendro yang saat ini diduduki Andhioga Yogasprana diperoleh dari Dedi Sumardi.
"Kami menyayangkan putusan pengadilan tidak dijalankan. Hingga saat ini Dedi Sumardi blom menyerahkan tanah dsn bangunan milik Suhendro yang saat ini di kuasai oleh Adhioga Yogasprana," tuturnya.
Amir mengatakan, mendesak Kanwil ATR/BPN Jawa Barat tidak memproses pengajuan penerbitan sertifikat Andhioga Yogasprana karena tanah dan bangunan 4,1 hektare milik Suhendro.
"Kami sudah datang ke Kanwil ATR/BPN Jabar, terkait pemblokiran permohonan sertifikat atas lahan yang diduduki saat ini. Sesuai pengakuan terdawa Dedi Sumardi," ucap Amir.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
