Praperadilan Duo Muller atas Kasus Sengketa Dago Elos Digugurkan PN Bandung

Rina Rahadian
Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggugurkan permohonan praperadilan dari tersangka Muller terkait kasus sengketa tanah di Dago Elos. Foto: Instagram/dagomelawan.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggugurkan permohonan praperadilan dari tersangka Muller terkait kasus sengketa tanah di Dago Elos

Dalam gugatan Praperadilan ini pihak Muller menggugat Polda Jabar atas penetapan tersangka terhadap Heri Hernawan dan Dodi Rustandi. 

PN Bandung menyampaikan putusan tersebut dibacakan oleh Hakim PN Bandung, Ikhwan Hendrato, pada Selasa (30/7/2024).

Dalam putusan tersebut hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG. gugur.

“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG. gugur," kata Hakim Ikhwan Hendrato saat sidang.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network