BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggugurkan permohonan praperadilan dari tersangka Muller terkait kasus sengketa tanah di Dago Elos.
Dalam gugatan Praperadilan ini pihak Muller menggugat Polda Jabar atas penetapan tersangka terhadap Heri Hernawan dan Dodi Rustandi.
PN Bandung menyampaikan putusan tersebut dibacakan oleh Hakim PN Bandung, Ikhwan Hendrato, pada Selasa (30/7/2024).
Dalam putusan tersebut hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG. gugur.
“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG. gugur," kata Hakim Ikhwan Hendrato saat sidang.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait