Sistem perizinan bangunan gedung (PBG) saat ini, ujar perwakilan DPUTR, sudah berbasis daring dan tervalidasi sesuai data teknis yang diajukan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebutkan, bangunan atas nama Siti Rofiqoh Fitriyani telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit 10 September 2025 dengan fungsi hunian.
Meski demikian, verifikasi lapangan akan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi faktual.
Sementara itu, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan menyampaikan bahwa pada 2023, Perumahan Bumi Panyawangan telah melakukan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.
Pada site plan terakhir, lokasi yang dipersoalkan memang tercatat sebagai kavling fasilitas komersial.
Kendati demikian, instansi terkait sepakat melakukan verifikasi lapangan guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketentuan PBG.
Dalam resume kronologis dan analisis yuridis yang disusun kuasa hukum warga, tindakan pengembang dinilai berpotensi melanggar Pasal 162 juncto Pasal 144 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait larangan mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Selain itu, juga dikaitkan dengan Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengenai ketidaktaatan terhadap rencana tata ruang.
Warga melalui kuasa hukum telah membuat laporan pengaduan kepada Polda Jabar atas dugaan pelanggaran tata ruang. Saat ini, laporan itu dalam proses penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jabar.
Kini, warga mendorong pembentukan Kelompok Pengelola Prasarana dan Utilitas Umum (KPP) guna menjaga keberadaan fasos dan fasum di lingkungan perumahan, sekaligus mengawal proses verifikasi yang akan dilakukan pemerintah daerah.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
