Cara penggunaan, ujar Kabidpropam, vukup pindai (scan) QR Code Yanduan Polri menggunakan kamera HP. Kemudian, isi formulir pengaduan online dengan data lengkap dan jelas.
"Masyarakat dapat melaporkan berbagai hal, dari pelanggaran disiplin, kode etik, penyalahgunaan wewenang, tindakan tidak profesional, hingga praktik pungutan liar (pungli)," ujar KabidPropam.
"Tidak perlu takut atau ragu untuk melapor, karena identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya dengan ketat guna melindungi keamanan dan kenyamanan masyarakat." tuturnya.
Kombes Pol Adiwijaya mengakui banyak masyarakat pesimis laporan tidak akan diproses. Namun, Kombes Pol Adiwijaya menegaskan, Propam Polri akan merespons setiap laporan dengan cepat sesuai prosedur hukum dan disiplin.
Jika pelanggaran terjadi di wilayah hukum Polda Jabar, Propam Polri akan langsung melimpahkan laporan tersebut ke Propam Polda Jabar dalam waktu kurang lebih 1 hari.
Setelah itu, Propam Polda Jabar akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Lebih kerennya lagi, pelapor akan diberikan nomor laporan khusus. "Nomor ini memungkinkan masyarakat untuk memantau progres atau perkembangan dari kasus yang mereka laporkan secara transparan," kata Kombes Adiwijaya.
Kabidpropam menjelaskan, saat ini, Polri sedang melangsungkan hajat besar, yaitu, Rekrutment Terpadu Anggota Polri Tahun 2026.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
