Polda Jabar Usut Dugaan Perusakan Segel Aset PT EMKA Rp34 Miliar yang Diserobot Istri Terpidana

Aga Gustiana
Mapolda Jabar. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mulai bergerak mendalami dugaan tindak pidana perusakan segel dan penyerobotan aset milik PT EMKA Beschlagteile Pacific. Tim penyidik terpantau melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa (31/3/2026) guna menindaklanjuti laporan resmi perusahaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Ade Sapari, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini tengah berjalan intensif.

"Kasusnya masih penyelidikan dan ditangani Subdit 2," ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).

Aset Sah Berdasarkan Putusan Inkracht Mahkamah Agung

Langkah hukum yang ditempuh PT EMKA ini merupakan upaya perlindungan aset yang status kepemilikannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Rentetan putusan pengadilan, mulai dari PN Bandung hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada September 2025, secara konsisten memerintahkan agar aset tersebut dikembalikan kepada perusahaan.

Kuasa Hukum PT EMKA, Tan Dede Edward didampingi Eko Risanto, menjelaskan bahwa objek perkara berupa tanah dan bangunan di Jalan Golf Island, Cimenyan, Kabupaten Bandung, adalah bagian dari pemulihan kerugian perusahaan.

"Eksekusi atas objek itu telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 12 Desember 2025. Putusan ini bagian dari pemulihan kerugian perusahaan akibat tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Bambang Lesmana, dengan nilai kerugian sekitar Rp 34 miliar," ungkap Tan Dede di Jalan Ir H Djuanda.

Dugaan Perusakan Segel dan Penguasaan Ilegal

Meski negara telah melakukan eksekusi resmi, pada 17 Desember 2025 diduga terjadi aksi melawan hukum yang dilakukan oleh Lusiana Mulianingsih (istri terpidana) bersama pihak lain. Mereka ditengarai masuk dan menguasai kembali objek tersebut tanpa hak, bahkan diduga merusak segel resmi yang dipasang aparat penegak hukum.

Tan Dede menegaskan bahwa klaim kepemilikan dari pihak Lusiana berdasarkan dokumen seperti SHM atau AJB dianggap tidak sah secara materiil dalam konteks ini. Hal ini dikarenakan objek tersebut telah dinyatakan oleh pengadilan sebagai hasil tindak pidana yang wajib dikembalikan kepada korban, yakni PT EMKA.

Komitmen Supremasi Hukum

Pihak perusahaan menyayangkan adanya pengabaian terhadap putusan hukum yang sudah final dan mengikat. PT EMKA mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan tindakan yang mencederai kepastian hukum di Indonesia.

"Kami yakin proses hukum akan berjalan objektif dan adil, serta tak boleh ada pihak yang mengabaikan putusan pengadilan yang sudah final dan mengikat," pungkas Tan Dede.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network