Implementasi Program KDM, Pekerja Rentan Jabar Dapat Perlindungan Sosial saat Alami Musibah

Susana
BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci. Foto: Ist.

Komitmen Perlindungan Pekerja di Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk sektor informal dan pekerja rentan.

Perlindungan sosial ketenagakerjaan disebut sebagai hak dasar yang bertujuan mengurangi risiko kemiskinan akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

“Setiap pekerja memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan sosial yang dijamin oleh negara,” tegas Faisal.

Penyerahan santunan JKM ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, sekaligus bentuk empati kepada keluarga yang ditinggalkan. Program ini diharapkan terus memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja rentan di seluruh wilayah Indonesia.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network