Terbukti Gelapkan Aset dan Data Perusahaan, Mantan Karyawan PT MCAB Divonis 1,5 Tahun Penjara

Aga Gustiana
Mantan Karyawan PT MCAB Divonis 1,5 Tahun Penjara. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada James Gunawan, mantan karyawan PT Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan aset perusahaan berupa laptop dan data internal sensitif, Selasa (14/4/2026).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa," ujar hakim dalam persidangan.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Putusan ini tercatat sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sima Simson Silalahi, yang sebelumnya meminta hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. JPU menjerat terdakwa menggunakan Pasal 488 KUHP sebagai dakwaan primer serta Pasal 486 KUHP.

Perkara ini bermula saat James diduga mengabaikan tanggung jawab profesionalnya dengan menguasai satu unit laptop perusahaan. Alih-alih mengembalikannya saat sudah tidak bekerja, perangkat tersebut justru tetap dikuasai beserta dokumen-dokumen internal milik PT MCAB yang bersifat rahasia.

Modus Pemanfaatan Data Sensitif

Fakta yang terungkap di muka persidangan menunjukkan adanya motif yang lebih dari sekadar penguasaan barang. Terdakwa diduga menggunakan data sensitif di dalam laptop tersebut untuk menekan pihak manajemen PT MCAB.

Bahkan, terdapat indikasi kuat bahwa data rahasia perusahaan tersebut sempat ditawarkan kepada pihak ketiga demi meraup keuntungan finansial pribadi. Hal ini menjadi poin krusial yang memberatkan posisi terdakwa di mata hukum.

Soroti Pengkhianatan Kepercayaan Profesional

Konstruksi hukum yang dibangun jaksa menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dalam hubungan kerja. Berbeda dengan pencurian atau penggelapan umum, Pasal 488 KUHP menitikberatkan pada posisi terdakwa yang memiliki akses eksklusif terhadap aset perusahaan atas dasar kepercayaan profesional.

Dengan kata lain, perbuatan James dinilai bukan hanya sekadar mengambil barang milik orang lain, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap mandat dan kewenangan yang diberikan oleh perusahaan selama ia menjabat.

Sidang pembacaan putusan ini berlangsung kondusif. Baik terdakwa maupun JPU tampak menyimak dengan saksama seluruh pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim sebelum menyatakan menerima atau menimbang putusan tersebut.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network