Rawan Bencana, Dinas PUTR Minta Proyek Perumahan G-Land Savona Hill Dilengkapi Kajian Geologi

Adi Haryanto
Lokasi proyek perumahan G-Land Savona Hill seluas 4.900 meter persegi yang berada di kawasan perbukitan diminta melampirkan kajian geologi untuk memastikan keamanan bangunan ketika sudah terbangun. Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Lokasi perumahan yang dikerjakan oleh PT Griya Adimitra Nusantara (GAN), harus dilengkapi dengan kajian geologi.

Pasalnya proyek pembangunan perumahan yang berada di Kampung Purabaya RW 06, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tersebut berada di kawasan perbukitan.

"Ini harus ada kajian geologi, untuk memastikan kondisi perumahab yang dibangun di sini aman," kata Kepala Bidang Penataan Bangunan Prasarana Permukiman dan Bina Konstruksi Dinas PUTR KBB, Rahmat Ardiansyah, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, kajian geologi wajib ada untuk menentukan bagaimana penanganan lahan yang aman agar tidak berdampak buruk ke lingkungan sekitar.

Sebab aspek keamanan tidak boleh dikompromikan mengingat ini menyangkut keamanan bangunan.

Diketahui lokasi proyek perumahan G-Land Savona Hill tersebut berada di zona kuning yang masuk untuk permukiman.

Dikarenakan berada di perbukitan maka selain harus ada kajian geologi perlu ada rekayasa teknis dalam pembangunannya untuk meminimalisasi bencana.

"Mereka juga harus menyiapkan ruang terbuka hijau sesuai dengan aturan agar bagaimana kondisi seperti ini tidak menimbulkan dampak ke masyarakat," terangnya.

Secara administrasi, lanjut Rahmat, pengembang telah menempuh hampir seluruh proses persyaratan, dan saat ini hanya tinggal satu langkah terakhir menuju penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Di sisa tahap inilah pemerintah akan memastikan segala potensi dampak negatif terhadap masyarakat sekitar dan lingkungan dapat diantisipasi sejak dini. Baik di dalam maupun di luar lokasi proyek pembangunan perumahan.

Disinggung terkait maraknya masalah perumahan di wilayah Padalarang, Rahmat mengakui tantangan terbesar bukan pada perizinan awal yang biasanya lengkap, melainkan dampak kumulatif saat pembangunan berjalan beriringan.

"Sering kali perumahan yang berdiri sendiri aman, namun saat ada pembangunan baru di atas atau di bawahnya, timbul masalah aliran air atau drainase yang saling membebani," pungkasnya.

Sekretaris Desa Jayamekar, Padalarang, Mono Mulyono mengingatkan, pengalaman di lapangan menunjukkan persoalan pembangunan perumahan sering kali bermula dari diabaikannya aspek keamanan lingkungan.

Ia menyebutkan dua hal mutlak yang harus dilakukan pengembang, yakni segera membangun Drainase Penahan Tanah (DPT) setelah proses galian selesai, dan memaksimalkan kapasitas saluran air.

Mengingat skala penggalian tanah yang cukup luas, pembangunan DPT harus didahulukan guna mencegah pergerakan tanah atau longsor yang bisa merugikan warga sekitar.

"Saya mewakili Pemerintah Desa Jayamekar menitip pesan tegas kepada PT GAN tolong selesaikan pekerjaan ini secara tuntas. Jangan sampai hanya fokus pada pembangunan fisik perumahannya saja, tapi perhatikan juga DPT," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya Komisi III DPRD KBB, Satpol PP dan dinas terkait mendatangi lokasi yang diinformasikan diduga galian C ilegal di Desa Jayamekar, Padalarang, Selasa (2/6/2026).

Namun ternyata itu adalah lokasi proyek perumahan dengan luas 4.900 meter persegi milik PT Griya Adimitra Nusantara (GAN). (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network