Dana Rp44 Miliar untuk PSU Papua Disorot! Muncul Dugaan Kejanggalan Anggaran

Susana
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto:Istimewa)

Dasar Hukum Dana Cadangan Dinilai Tidak Mengakomodasi PSU

IAW menyoroti aturan penggunaan Dana Cadangan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Papua, yakni:

  • Perda Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010
  • Perda Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2014

Dalam aturan tersebut, Dana Cadangan hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya OAP.

Namun, pembiayaan PSU tidak tercantum dalam kategori penggunaan tersebut. Bahkan Pasal 6 ayat (3) menegaskan bahwa Dana Cadangan tidak dapat digunakan untuk kegiatan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal ini menjadi dasar IAW menilai adanya potensi pelanggaran prinsip legalitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Dugaan Mekanisme di Luar Prosedur

Selain aspek anggaran, IAW juga menyoroti adanya istilah “izin prinsip pimpinan” dalam notulen rapat Banggar. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa terdapat mekanisme persetujuan di luar prosedur resmi yang seharusnya melibatkan forum pengambilan keputusan.

Menurut IAW, hal ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pimpinan DPR Papua maupun ketua fraksi terkait dasar hukum dan legitimasi keputusan tersebut.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network