Proses Hukum Masih Berjalan, Dana Sudah Dicairkan
Jandri menilai pencairan dana tersebut janggal karena dilakukan saat proses Peninjauan Kembali (PK) kedua masih berlangsung di Mahkamah Agung.
Selain itu, pihaknya mengklaim masih memegang dokumen penting terkait penetapan konsinyasi serta cek tunai yang belum dibatalkan.
Menurutnya, langkah pencairan ini berpotensi melanggar prosedur hukum dan merugikan hak keperdataan ahli waris.
Dilaporkan ke KPK dan Lembaga Pengawas
Atas dugaan kejanggalan tersebut, pihak ahli waris telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial.
Tak hanya itu, mereka juga mendorong evaluasi terhadap lembaga peradilan, termasuk melalui pengawasan DPR RI.
Dugaan Manipulasi Dokumen Pertanahan
Sebelumnya, ahli waris juga melaporkan Dadan ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen pertanahan terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lahan proyek tol.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung disebutkan adanya dugaan manipulasi penerbitan dokumen oleh sejumlah pihak, termasuk kepala desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang.
Namun, pihak kuasa hukum mempertanyakan mengapa dana konsinyasi tetap dicairkan kepada terpidana.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
