“Ini sangat janggal dan paradoks. Perusahaan yang secara finansial masih mempunyai utang relatif besar justru disebut meminjamkan dana Rp19 miliar kepada induknya,” ujar Ebby.
Kuasa hukum menegaskan, permohonan PKPU bukan semata soal utang, tetapi upaya untuk membuka kondisi keuangan perusahaan secara transparan.
Dia menegaskan, kondisi ini justru menguatkan putusan sebelumnya dari PN Bandung yang memerintahkan agar perusahaan diperiksa.
“Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa keputusan hakim agar perusahaan diperiksa adalah langkah yang tepat,” tuturnya.
Berdasarkan jadwal resmi, sidang pertama perkara ini akan digelar pada Selasa 5 Mei 2026 dengan agenda kehadiran para pihak di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sidang ini menjadi pintu awal untuk menentukan apakah permohonan PKPU akan diterima atau tidak. Apakah perusahaan akan masuk dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang atau akhirnya berujung pailit.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
