Menanti Putusan Inkrah, Sengketa Kadin Kabupaten Bandung Masih Berlanjut

Agi Ilman
Caretaker Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung, Barkah Hidayat. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polemik kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung kembali mencuat menyusul munculnya dua pandangan berbeda terkait legalitas organisasi.

Di satu sisi, Caretaker Kadin Kabupaten Bandung Barkah Hidayat menegaskan kepengurusan saat ini sah secara organisasi.

Di sisi lain, Forum Komunikasi Anggota Kadin Kabupaten Bandung mendorong pembentukan ulang kepengurusan melalui fasilitasi Kadin Jawa Barat.

Barkah Hidayat menegaskan bahwa proses pembentukan hingga pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Kabupaten Bandung telah berjalan sesuai Peraturan Organisasi (PO) Kadin Indonesia di bawah kepemimpinan Anindya Bakrie.

“Pasca berakhirnya masa bakti pengurus lama, Kadin Indonesia membentuk Caretaker Kadin Jawa Barat. Kewenangan caretaker ini setara dengan pengurus definitif sesuai Peraturan Organisasi, termasuk membenahi daerah yang vakum dan menyelenggarakan Mukab,” ujar Barkah, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Barkah, dirinya mendapat mandat dari Caretaker Kadin Jawa Barat untuk membenahi sejumlah Kadin daerah yang dinilai vakum, termasuk Kabupaten Bandung.

Mandat tersebut, kata dia, tertuang dalam surat perpanjangan caretaker yang memberi kewenangan penuh untuk melaksanakan Mukab di daerah yang masa kepengurusannya telah habis.

Ia menjelaskan, Mukab Kadin Kabupaten Bandung yang digelar pada Juli 2025 berlangsung lancar tanpa penolakan dan menghasilkan kepengurusan definitif yang telah dilantik langsung oleh Ketua Caretaker Kadin Jawa Barat.

“Secara organisasi, Mukab Kabupaten Bandung sudah selesai dan sah. Hasilnya juga sudah dilantik. Jadi secara legalitas, kepengurusan Kadin Kabupaten Bandung saat ini definitif,” tegasnya.

Meski pelantikan pengurus secara menyeluruh masih berproses, Barkah memastikan hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan hasil Mukab. Ia juga menilai dorongan Mukab ulang dari pihak lain tidak relevan karena Mukab telah lebih dulu digelar pada Juli, sementara SK versi lain baru muncul pada November.

“Timeline-nya jelas tidak relevan. Mukab Kabupaten Bandung sudah selesai lebih dulu pada Juli, sedangkan SK versi lain muncul belakangan,” katanya.

Barkah turut menyinggung adanya dualisme di tubuh Kadin Jawa Barat yang kini masih berproses di pengadilan. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan hingga ada keputusan inkrah.

“Saat ini sengketa di level Jawa Barat masih berjalan. Kami menghormati proses hukum dan akan patuh pada keputusan pengadilan yang inkrah,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Barkah mengimbau seluruh pengurus tetap fokus menjalankan roda organisasi serta program kerja untuk mendukung dunia usaha dan pembangunan ekonomi Kabupaten Bandung.

Sementara itu, Forum Komunikasi Anggota Kadin Kabupaten Bandung menilai organisasi justru mengalami kekosongan kepemimpinan sejak Desember 2024.

Forum yang dibentuk oleh sejumlah anggota aktif tersebut mendorong reaktivasi kepengurusan agar Kadin Kabupaten Bandung kembali memiliki legalitas formal sesuai AD/ART dan mekanisme organisasi.

Koordinator Forum, Adri Jumastopo, mengatakan kondisi vakum lebih dari satu tahun telah membuat peran Kadin sebagai wadah dunia usaha daerah tidak berjalan optimal.

“Kami mendorong agar Kadin Jawa Barat segera memfasilitasi pembentukan kepengurusan Kadin Kabupaten Bandung sesuai aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi yang berlaku,” ujar Adri.

Menurut Adri, masa bakti kepengurusan sebelumnya telah berakhir pada Desember 2024 dan hingga kini belum ada kepemimpinan definitif yang diakui secara struktural oleh Kadin Jawa Barat maupun Kadin Indonesia.

“Kadin kabupaten itu subordinat dari Kadin Jawa Barat. Legal formalnya harus diakui oleh Kadin Jawa Barat dan Kadin Indonesia. Tidak bisa berdiri sendiri tanpa mekanisme organisasi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti Mukab versi mandiri yang digelar pada 2025 lalu karena berlangsung di tengah konflik kepengurusan Kadin Jawa Barat, sehingga dinilai berisiko secara legal formal.

“Waktu itu masih ada konflik di Kadin Jawa Barat. Sekarang setelah kepengurusan provinsi resmi dilantik, ini saat yang tepat untuk membentuk Kadin Kabupaten Bandung secara sah,” katanya.

Perbedaan pandangan ini memperlihatkan masih adanya dinamika internal terkait legitimasi kepengurusan Kadin Kabupaten Bandung.

Di tengah polemik tersebut, kedua pihak sama-sama menekankan pentingnya kepastian organisasi demi mengoptimalkan peran Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network