Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai:
- pidana penjara maksimal lima tahun,
- atau denda kategori V hingga Rp500 juta.
Jumlah Tersangka Bertambah
Sebelumnya, Polda Jabar telah lebih dulu menetapkan enam orang tersangka pasca kericuhan May Day Bandung.
Namun setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan, jumlah tersangka bertambah menjadi 13 orang.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
