Aksi Anarko Diduga Dalang Kerusuhan May Day Bandung, Polisi Sita Ratusan Barang Bukti

Susana
Kelompok berpakaian hitam melawan aparat keamanan dan merusak fasilitas umum saat May Day 2026 di Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai:

  • pidana penjara maksimal lima tahun,
  • atau denda kategori V hingga Rp500 juta.

Jumlah Tersangka Bertambah

Sebelumnya, Polda Jabar telah lebih dulu menetapkan enam orang tersangka pasca kericuhan May Day Bandung.

Namun setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan, jumlah tersangka bertambah menjadi 13 orang.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network