Bom Molotov Digunakan Saat Kericuhan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan fakta bahwa beberapa tersangka diduga membuat bom molotov menggunakan botol kaca yang diisi campuran bensin, styrofoam, dan kain.
Bom rakitan tersebut kemudian dilemparkan ke sejumlah fasilitas umum di kawasan Cikapayang.
“Molotov dilemparkan ke videotron, pos polisi Cikapayang, dan warung hingga menyebabkan kebakaran,” kata Ade.
Aksi tersebut memicu kepanikan warga dan menyebabkan kerusakan di beberapa titik fasilitas publik Kota Bandung.
Polisi Sita Ratusan Barang Bukti
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita lebih dari seratus barang bukti yang diduga digunakan saat aksi kericuhan berlangsung.
Barang bukti yang diamankan di antaranya:
- bom molotov,
- jerigen minyak tanah,
- helm proyek,
- bendera anti-fasis,
- hingga sejumlah obat-obatan terlarang.
Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Dijerat Pasal Berlapis
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap keamanan umum.
Mereka disangkakan:
- Pasal 308,
- Pasal 309,
- dan Pasal 262 KUHP terkait pembakaran, ledakan, serta kekerasan bersama di muka umum.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
