Pembunuhan Berencana di Sekelimus Bandung, Tusukan Pisau Pelaku Tembus ke Paru-Paru Korban

Agus Warsudi
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton merilis kasus pembunuhan berencana di Sekelimus Tengah, Bandung. Pisau maut (lingkaran merah) yang digunakan pelaku menghabisi korban. (Foto: Agus Warsudi).

BANDUNG, iNewsBandungRaya.com - Fakta terungkap, satu dari delapan tusukan pisau yang menghujam tubuh korban pembunuhan di Jalan Sekelimus Tengah RW 06, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, tembus ke paru-paru. Tusukan ini lah yang menyebabkan korban Nanda Tritami Raina (26) tewas pada Sabtu (9/5/2026) malam.

"Korban mengalami delapan tusukan. Tusukan di dada tembus ke paru-paru yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kasatreskrim, Jumat (15/5/2026).

AKBP Anton menjelaskan, pelaku CMM (Cecep Mukhtar Maulana) telah merencanakan pembunuhan ini. Peristiwa tragis yang dialami korban terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.

Saat kejadian, pelaku CMM membawa sebilah pisau dapur, datang ke tempat korban Nanda sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah beberapa jam menunggu, akhirnya pelaku CMM bertemu dengan korban yang hendak berangkat kerja.

Di lokasi kejadian, pelaku terlibat pertengkaran dengan korban. Pelaku CMM menusuk korban delapan kali saat masih di dalam mobil. Bahkan pisau pelaku patah, Bagian tajamnya tertinggal di tubuh korban.

Tak lama setelah kejadian, pelaku berhasil diringkus oleh warga dan petugas Bhabinkamtibmas Polsek Bandung Kidul.

Sedangkan korban dibawa ke RS Pindad. Namun saat tiba di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Pembunuhan ini, ujar AKBP Anton, dilantarbelakangi masalah keluarga. Hubungan antara pelaku CMM dengan korban Nanda ini adalah kakak ipar dan adik ipar. Korban adalah adik dari istri pelaku.

"Pelaku CMM menyebut korban terlalu ikut campur masalah rumah tangganya. Pelaku menyebut korban menghalang-halangi saat ingin bertemu anaknya," ujar AKBP Anton.

Akibat permbuatannya, pelaku CMM melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. CMM terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Pelaku melanggar pasal pembunuhan berencana karena memang telah merencanakan perbuatannya," tutur Kasatreskrim. 

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network