BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai memeriksa lebih dari 20 perusahaan forwarder terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai sebagai titik balik krusial. Namun, banyak pihak mengingatkan agar manuver ini tidak sekadar menjadi ajang penambahan daftar saksi, melainkan harus menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya.
Pakar Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menegaskan bahwa langkah ini memiliki signifikansi hukum yang besar. Menurutnya, perkembangan ini adalah konfirmasi bahwa kasus yang mencuat pasca-OTT 4 Februari 2026 lalu tersebut bukanlah perkara tunggal yang hanya melibatkan satu entitas.
"Perkembangan terbaru bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik dan meminta keterangan lebih dari 20 perusahaan forwarder dalam perkara Bea Cukai adalah sebuah berita yang sesungguhnya sangat penting. Bahkan, secara hukum dan kontra intelijen, perkembangan ini mungkin jauh lebih penting dibanding sekadar penambahan jumlah saksi," ujar Gautama, Selasa (2/6/2026).
Bahaya "Lari di Tempat" dan Risiko Penyidikan Melebar
Gautama menyoroti adanya pola suap dan pengaturan jalur pemeriksaan yang diduga sistemik. Ia mempertanyakan mengapa KPK baru bergerak lebih agresif setelah berbulan-bulan sejak kasus ini pertama kali terbongkar. Dari kacamata kontra intelijen, jeda waktu yang terlalu lama bisa menjadi bumerang.
Semakin lambat penyidikan berjalan, semakin besar ruang bagi pihak-pihak terlibat untuk "membersihkan" jejak digital, mengamankan aset, maupun merusak alur komunikasi yang seharusnya menjadi alat bukti sah.
Ia pun memperingatkan adanya risiko investigative diffusion. Ini adalah kondisi di mana penyidikan melebar ke terlalu banyak arah hingga akhirnya kehilangan "pusat gravitasi" atau fokus utama perkara. Jika tidak hati-hati, publik hanya akan dijejali dengan deretan nama baru tanpa pernah menyentuh siapa aktor intelektual yang mengendalikan sistem tersebut.
"Kalau sekarang penyidikan berkembang terlalu luas tanpa struktur yang jelas, ada risiko yang dalam kontra intelijen disebut investigative diffusion – penyidikan melebar ke banyak arah sampai kehilangan pusat gravitasi perkara," tambahnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
