Menuntut Eksekusi, Bukan Sekadar Narasi
Gautama mengingatkan bahwa KPK harus menjaga keseimbangan antara perluasan pemeriksaan dan pendalaman terhadap aktor kunci. Fokus utamanya bukan mencari sebanyak-banyaknya perusahaan yang terlibat, melainkan membuktikan hubungan kausal antara tindakan melawan hukum dengan jabatan yang disalahgunakan.
Ia menekankan bahwa UU Tindak Pidana Korupsi tidak menjerat seseorang semata-mata karena profesinya sebagai forwarder, melainkan atas perbuatan suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, setiap langkah penyidikan wajib berbasis bukti permulaan yang kuat, bukan sekadar fishing expedition atau mencari-cari kesalahan tanpa konstruksi hukum yang solid.
"Kalau KPK benar memiliki alat bukti terhadap forwarder lain: lanjutkan; tetapkan status hukumnya; bangun konstruksi perkaranya. Publik tidak butuh janji. Publik butuh eksekusi," tegasnya.
Fokus pada Aktor Utama
Gautama mengapresiasi kesadaran KPK yang mulai bergerak menuju pembacaan kasus yang lebih sistemik. Namun, ia mengingatkan agar lembaga antirasuah tidak terjebak pada perluasan isu semata. Publik, menurutnya, tidak membutuhkan "cerita yang lebih besar", melainkan pembuktian yang jauh lebih mendalam.
Tujuan akhir dari penyidikan ini haruslah jelas: menemukan pengendali sistem, pihak yang meraup keuntungan terbesar, serta aktor yang paling bertanggung jawab atas kerusakan tata kelola di Bea Cukai.
"Karena tujuan penyidikan bukan memperbanyak nama. Tujuan penyidikan adalah menemukan: siapa pengendali sistem; siapa penerima manfaat terbesar; siapa yang menyalahgunakan kewenangan; dan bagaimana kerugian negara serta kerusakan tata kelola itu terjadi," pungkas Gautama.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
