BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia bereaksi keras atas beredarnya konten digital berupa foto editan yang mengandung unsur disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Tani Merdeka, Jalan Buncit Raya, Jakarta, Rabu (3/6/2026), pihak Tani Merdeka menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap upaya perusakan martabat kepala negara.
Menjaga Marwah Kepala Negara
Juru Bicara DPN Tani Merdeka Indonesia, Yons Ebit, menyatakan bahwa tindakan oknum yang menyebarkan konten manipulatif berupa foto editan mesra tersebut merupakan serangan serius terhadap institusi negara. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak proaktif tanpa harus menunggu laporan masyarakat.
"Kami Tani Merdeka Indonesia Melalu Wakil ketua Bidang Hukum akan melakukan pelaporan ke polda metro terkait Tersebarnya Foto Editan LBGT presiden Prabowo dan Menseskab ini Ngak bisa Main main ini menyangkut marwah negara atau Kepala Negara dan Panglima Tertinggi TNI Polri, kami menuntut Semua pihak TNI Polr Bekerja optimal melawan DFK ( Akun Penyebar Foto LGBT Presiden) Dan seharusnya Ngak usah tunggu Laporan masyarakat langsung saja di tindak," ujar Ebit dengan tegas.
Menindaklanjuti keresahan tersebut, Wakil Ketua Bidang Hukum DPN Tani Merdeka Indonesia, Agung Susilo SH, memastikan pihaknya telah mengantongi daftar akun media sosial yang menjadi penyebar konten tersebut. Rencananya, laporan resmi akan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada esok hari.
"Besok kita Ke Polda Metro Jaya Melakukan pelaporan akun akun penyebar Foto LBGT presiden dan Seskab yaitu atasnama Fb Mas zull Squarepant di IG Meme Lord Indonesia V2 Facebook Akun LJ dan Akun Facebook dan IG Iwan Setyanegara Kamah Akunya Iwanskmah akun Theerd cocot_bersama dan beberapa akun lainya yang telah disebar dibeberapa akun. Hal tersebut melanggar pasal," jelas Agung.
Lebih lanjut, Agung menyebutkan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya melanggar UU ITE No 1 Tahun 2024, tetapi juga masuk dalam delik penghinaan terhadap kepala negara yang diatur dalam UU KUHP Pasal 218, 219, dan Pasal 240 ayat 1. Pihak Tani Merdeka berharap langkah hukum ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan disinformasi demi kepentingan yang merusak persatuan bangsa.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
