Polda Jabar Gelar Prarekonstruksi Kasus Taufik Hidayat di 4 Tempat Kos

Agus Warsudi
Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR. Dia terancam hukuman belasan tahun penjara. (Foto: Humas Polda Jabar)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, penyidik melaksanakan prarekonstruksi untuk meyakinkan telah terjadi tindak pidana seusai pasal yang diterapkan.

"Dalam prarekonstruksi, penyidik menggali keterangan saksi, tersangka, korban. Apakah ada persesuaian di lapangan atau tidak," kata Kabid Humas di Polda Jabar, Senin (29/6/2026).

Sejauh ini, ujar Kombes Hendra, penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jabar telah melakukan dua kali prarekonstruksi.

"Prarekonstruksi ini akan kami lakukan terus karena TKP cukup banyak, ada empat (tempat kos)," ujar Kombes Hendra.

Kabid Humas menuturkan, selain mencocokan keterangan saksi, tersangka, dan korban, penyidik juga mengamankan barang bukti dari empat TKP tersebut.

"Kesesuaian keterangan dengan di lapangan ini lah menjadikan proses penyidikan lengkap," tutur Kabid Humas.

Kombes Hendra mengatakan, penyidik menginventarisir barang-barang yang dibeli pelaku selama menyekap dan penyiksa korban YTR. Salah satunya kulkas. 

Penyidik mendalami peruntukan kulkas itu untuk apa dan ditaruh di mana. Selain itu, penyidik juga menginventarisir barang bukti lain sesuai keterangan korban YTR terkait penganiayaan.

"Jika peryesuaian lengkap, baru ada rekonstruksi lengkap bersama penyidik dan JPU (jaksa penuntut umum)," ucapnya.

Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network