Kombes Hendra mengatakan, penyidik menjerat tersangka Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis. Tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
"Sehingga tindak pidana berulang atau residivis akan menambah pemberatan hukuman nanti," ucap Kombes Hendra.
Kabid Humas mengungkapkan, total akumulasi ancaman hukuman berdasarkan konstruksi hukum berarti 12 tahun dikali tiga.
"Berarti 36 tahun penjara. Kami telah memenuhi unsur pasal ini. Penyidik Polda Jabar akan memperjuangkan kepada jaksa sebagai penuntut umum. Di persidangan akan kami pantau sehingga hakim bisa memutuskan hukuman seberat-beratnya," ujar Kabid Humas.
Tersangka Taufik terancam hukuman 36 tahun penjara, tutur Kombes Hendra, karena perbuatannya tergolong penyiksaan sadis.
"Sangat sadis. Yang bersangkutan (Taufik Hidayat) melakukan penyanderaan dan juga penganiayaan dalam jangka waktu yang cukup panjang dan terencana," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penyiksaan sadis dengan tersangka Taufik Hidayat di Gedung Direktorat Reserse PPA-PPO.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Taufik memeragakan 21 adengan sadis. Tersangka Taufik Hidayat menyekap dan menyiksa korban YTR selama tiga tahun, dari 2024 hingga 2026.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
