"Kalau pendapatan sekolah hanya sekitar 40 persen dari kebutuhan, proses pembelajaran yang berkualitas akan sulit tercapai. Apalagi kalau jumlah rombel dan siswanya sedikit, beban operasional sekolah akan semakin berat," ujarnya.
Atas dasar itu, Komisi V DPRD Jabar mengusulkan agar SPP di sekolah negeri dapat diberlakukan kembali sebagai salah satu sumber pendanaan tambahan. Namun, kebijakan tersebut dirancang secara selektif agar tidak membebani masyarakat yang kurang mampu.
Yomanius menegaskan siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, yakni kelompok desil 1 hingga desil 5, tetap harus memperoleh pendidikan tanpa dipungut biaya apa pun. Sementara itu, penerapan SPP hanya ditujukan kepada keluarga yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik dengan besaran yang disesuaikan secara bertingkat.
"Anak dari keluarga desil 1 sampai desil 5 tidak boleh dipungut biaya apa pun, termasuk SPP. SPP hanya diberlakukan bagi desil 6 sampai desil 10 dan besarannya harus berjenjang sesuai kemampuan ekonomi agar prinsip keadilan tetap terjaga," jelasnya.
Ia menilai tambahan pendanaan dari skema tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kompetensi guru, memperbaiki sarana dan prasarana, serta memperkuat kegiatan pengembangan prestasi peserta didik. Sekolah juga akan memiliki ruang fiskal untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler hingga kompetensi akademik maupun non akademik di berbagai tingkatan.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
