Polisi Garuk Puluhan Motor Berknalpot Brong di Bandung dan Pemiliknya Disanksi Tilang

Agus Warsudi
Personel Satlantas Polrestabes Bandung menggaruk 53 motor berknalpot brong. (Foto: Istimewa).

Kasatlantas menuturkan, dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa motor yang melintas di kawasan Jalan Merdeka dan Jalan Riau. 

"Sebanyak 53 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Pemiliknya dikenai saksi tilang," tutur Kasatlantas.

AKBP Hudi mengatakan, seluruh kendaraan yang terjaring dikenai sanksi tilang sebagai bentuk penegakan aturan lalu lintas.

Selain melakukan penindakan, kata AKBP Hudi, kehadiran personel di lapangan juga bertujuan mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan pelanggaran lalu lintas.

"Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus kami laksanakan secara berkala melalui KRYD. Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas," ucap AKBP Hudi. 

Selain itu, ujar Kasatlantas, sekaligus menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang tetap terjaga di wilayah Kota Bandung.

Selama pelaksanaan operasi, situasi di lokasi penindakan aman dan kondusif. Arus lalu lintas tetap terkendali dan kegiatan penegakan hukum terlaksana tanpa menimbulkan gangguan.

Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network