CIANJUR, iNewsBandungRaya.id - Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Pagelaran, M Ridwan Baehaki mendatangi Kantor DPD Partai Golkar Cianjur untuk memenuhi Surat Panggilan Klarifikasi III, Senin (13/7/2026).
Namun, di kantor DPD, Ridwan hanya diterima oleh pihak sekretariat dan tidak dapat bertemu langsung dengan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur TB Mulyana Syahrudin dan Sekretaris DPD Asep Iwan Gusniardi yang menandatangani surat panggilan tersebut.
Ridwan hadir didampingi tim kuasa hukum dari Indra & Adi Attorney at Law berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SKK-I&A-AAL/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026.
Serta sejumlah pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur yang mendukung bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur Ir Hj Metty Triantika MT.
Ridwan mengatakan, kedatangannya merupakan bentuk penghormatan terhadap organisasi. Namun, dia mempertanyakan mekanisme pemanggilan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya datang karena menghormati organisasi. Tapi sangat disayangkan, yang menerima saya hanya sekretariat. Ketua dan Sekretaris DPD yang menandatangani surat panggilan justru tidak menemui saya,” kata M Ridwan.
Dia menjelaskan, pada panggilan klarifikasi pertama, dirinya telah memberikan kuasa kepada tim pengacara untuk mewakili.
Setelah penyerahan kuasa tersebut, ujar Ridwan, tidak pernah ada pembahasan, klarifikasi, dan komunikasi lanjutan dari DPD Partai Golkar Cianjur.
“Saya sudah menunjukkan itikad baik dengan memberikan kuasa hukum pada panggilan pertama. Setelah itu tidak ada pembicaraan apa pun," ujarnya.
Ridwan memastikan tidak pernah menerima Surat Panggilan Klarifikasi II. Namun anehnya, tiba-tiba yang datang justru Surat Panggilan Klarifikasi III yang menyebut bahwa M Ridwan tidak memenuhi panggilan kedua.
"Bagaimana mungkin saya dianggap mangkir terhadap surat yang tidak pernah saya terima,” tutur Ridwan.
Ridwan mengatakan, selama memimpin PK Partai Golkar Kecamatan Pagelaran, tidak pernah memiliki persoalan organisasi.
Menurut Ridwan, dinamika baru muncul setelah secara terbuka mendukung Metty Triantika dalam kontestasi Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Cianjur 2026.
“Tiba-tiba muncul surat mosi tidak percaya yang menurut informasi diinisiasi mantan pengurus PK Pagelaran H Hasan, yang kini menjabat Kepala Desa Sindangkerta," ucapnya.
Ridwan benar-benar tidak habis pikir. "Apakah hanya karena saya mendukung Bu Metty, kemudian saya dipanggil. Bahkan akan diganti sebagai ketua PK. Ini sangat janggal,” ujar Ridwan.
Adi Supriadi SH, kuasa hukum Ridwan, menilai terdapat dugaan cacat prosedur dalam proses pemanggilan yang dilakukan DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur.
Menurut Adi, kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan memenuhi mekanisme organisasi melalui pemberian kuasa pada panggilan pertama.
Namun, setelah itu tidak ada komunikasi dan agenda klarifikasi. Sementara surat panggilan ketiga justru menyatakan Ridwan tidak memenuhi panggilan kedua yang menurut kliennya tidak pernah diterima.
“Dari perspektif hukum organisasi, kondisi ini patut dipertanyakan karena menyangkut kepastian prosedur dan hak anggota untuk memperoleh pemberitahuan yang layak," kata Adi.
Menurut Adi, setiap tindakan organisasi yang berpotensi mengubah kepengurusan harus dilaksanakan berdasarkan AD/ART Partai Golkar dan Peraturan Organisasi yang berlaku.
Organisasi, ujar Adi, tidak boleh dijalankan berdasarkan kepentingan sesaat. "Jika benar instrumen organisasi digunakan untuk menekan kader karena pilihan politik dalam musda, maka terdapat dugaan intimidasi struktural yang mencederai demokrasi internal partai," ujarnya di hadapan pengurus DPD Partai Golkar Cianjur Bambang Setiadi SH dan lainnya.
Adi menuturkan, kehadiran tim kuasa hukum merupakan bagian dari tugas profesional dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien selama menghadapi proses klarifikasi di internal organisasi.
“Salah satu tugas kami sebagai kuasa hukum adalah mendampingi klien dalam setiap proses yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Hari ini kami memastikan hak-hak klien kami tetap terlindungi selama proses klarifikasi berlangsung,” tutur Adi.
Dia menilai klien Ridwan telah menjadi sasaran tuduhan dan informasi tidak berdasar dari pihak-pihak tertentu. Sehingga berpotensi merugikan nama baik maupun kedudukan organisasinya.
“Klien kami telah mendapatkan fitnah dari pihak-pihak tertentu. Apabila tuduhan tersebut terbukti tidak benar dan dilakukan dengan sengaja untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, tentu terdapat konsekuensi hukum," ucapnya.
Hal itu, ujar Adi, dapat dikaji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, kuasa hukum juga sedang mendalami dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan melalui instrumen organisasi.
"Semua fakta dan bukti akan kami pelajari secara komprehensif sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Adi.
Adi menegaskan bahwa seluruh upaya hukum yang akan ditempuh tetap mengedepankan pembuktian dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin berpolemik di ruang publik. Namun apabila hak-hak klien kami terus dilanggar dan terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan fitnah dan intimidasi, maka kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum untuk memberikan perlindungan kepada klien kami,” ujar Adi menegaskan.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DPD Partai Golkar Cianjur Mohammad Irfan Toyalisi SH yang turut mendampingi Ridwan Baehaki, mengatakan, persoalan tersebut bukan hanya dialami Ketua PK Pagelaran.
Menurut Irfan, sedikitnya terdapat enam Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar yang diketahui mendukung Ir Hj Metty Triantika MT sebagai calon Ketua DPD Partai Golkar Cianjur. Mereka diganti secara sepihak menjelang pelaksanaan musda.
“Yang kami soroti bukan hanya kasus Pak Ridwan. Setidaknya ada enam PK pendukung Bu Metty yang menurut data dan informasi yang kami miliki diganti secara sepihak," kata Irfan.
Padahal, ujarnya, ketentuan organisasi Partai Golkar secara tegas mengatur bahwa menjelang musda tidak diperbolehkan melakukan pergantian kepengurusan PK.
"Kalau itu benar terjadi, maka ini merupakan pelanggaran organisasi yang sangat serius,” ujarnya.
Irfan menilai pola pergantian tersebut menunjukkan upaya sistematis untuk mengubah konfigurasi dukungan menjelang Musda Golkar Cianjur 2026.
“Kami melihat ada pola yang sama terhadap PK-PK yang memberikan dukungan kepada Bu Metty. Karena itu kami menduga terdapat manuver politik yang dilakukan melalui instrumen organisasi,” tutur Irfan.
Irfan mengatakan, demokrasi internal partai harus dijaga agar tidak tercoreng oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan organisasi.
“Partai Golkar adalah partai besar yang dibangun dengan sistem, bukan dengan intimidasi. Kalau kader yang berbeda pilihan politik justru diberhentikan atau diganti menjelang musda, tentu ini menjadi preseden sangat buruk bagi kehidupan demokrasi di internal partai,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPD Partai Golkar Cianjur TB Mulyana Syahrudin dan Sekretaris DPD Partai Golkar Cianjur Asep Iwan Gusniardi belum memberikan keterangan resmi terkait proses pemanggilan Ketua PK Pagelaran.
Dugaan tidak diterimanya Surat Panggilan Klarifikasi II, pergantian sejumlah Ketua PK menjelang Musda, maupun berbagai pernyataan yang disampaikan Ridwan Baehaki dan tim kuasa hukumnya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
