BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar menindak tegas tiga polisi arogan yang mengintimidasi seorang satpam di Bundara HI, Jakarta bernama Victor. Saat ini, Bid Propam Polda Jabar memproses pelanggaran kode etik tiga polisi tersebut.
Ketiga polisi arogan yang saat ini menjalani proses hukum di Polda Jabar antara lain, Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW.
Kabid Humas Polda Jabar AKBP Hendra Rochmawan mengatakan, Polda Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada satpam di Bundaran Hl atas perlakuan arogan dan tidak pantas oleh tiga anggota tersebut.
Walaupun telah terjadi perdamaian antara para pihak, kata Kabid Humas, Bid Propam Polda Jabar tetap melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku.
"Perdamaian antarpara pihak tidak menghapuskan sanksi kode etik profesi Polri terhadap ketiga pelaku," kata Kabid Humas, Sabtu (25/7/2026).
Kombes Hendra menjelaskan, Bid Propram Polda Jabar telah memeriksa ketiga anggota tersebut. Hasilnya, Propam menemukan cukup bukti mereka melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 tahun 2022.
"Hasil itu akan diproses lebih lanjut melalui proses sidang kode etik profesi Polri," ujar Kombes Hendra.
Polda Jabar, tutur Kabid Humas, berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yg dilakukan anggota.
"Terimakasih atas semua pihak peduli dan kami menerima kritikan sebagai masukan kepada Polda Jabar," tutur Kabid Humas.
Sebelumnya, Victor, satpam di kawasan Bundara HI viral di media sosia (medsos) setelah menjadi korban intimidasi dan penganiayaan oleh tiga pria berkemeja batik yang mengendara mobil Alphard hitam. Ternyata tiga pria tersebut merupakan anggota Polri yang berdinas di Polda Jabar.
Tindakan tidak menyenangkan itu terjadi setelah Victor meneriaki pengemudi mobil Alphard yang melaju kencang saat sejumlah pejalan kaki sedang menyeberang jalan di pelican crossing.
Polda Metro Jaya yang memproses laporan korban menemukan fakta, mobil Alphard hitam tersebut menggunakan pelat nomor palsu. Alphard hitam menggunakan pelat nomor kendaraan lain, Daihatsu Gran Max.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
